Sebelumnya, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, proyek rusun dan jembatan tersebut selama ini ditolak warga Dadap karena tidak memiliki amdal dan tidak melibatkan partisipasi warga.
"Kehadiran aparat TNI-AD dengan senjata lengkap di wilayah kampung dadap membuat situasi mencekam seakan Kampung Dadap adalah wilayah perang. Aparat TNI berjaga selama 24 jam berganti-gantian," ujar Nelson.
Menurut dia, warga kampung baru Dadap terintimidasi dengan kehadiran aparat tersebut kehilangan hak atas rasa aman sesuai dengan pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
(Baca juga : Warga Kampung Dadap Menolak Relokasi)
Oleh karena itu, warga kampung Dadap didampingi LBH Jakarta dan KIARA berniat melaporkan hal tersebut ke Mabes Angkatan Darat dan Polisi Militer pada Rabu (27/12/2017).
Mereka menuntut agar polisi militer memeriksa Komandan Distrik Militer 0506 Tangerang atas pelanggaran hukum dan kode etik TNI.
Selain itu agar diberikan sanksi kepada Komandan Distrik Militer 0506 Tangerang beserta jajarannya.
Warga juga menuntut agar TNI AD Kodim 0506 Tangerang menarik anggotanya yang mengawal proyek di Kampung Baru Dadap dan memastikan bahwa TNI tidak turut serta dalam proyek-proyek swasta maupun pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian bagi rakyat.
Namun, saat hendak melapor, mereka dua kali dihadang oleh beberapa anggota Polri dan TNI. Pertama, kata Nelson, aparat TNI dan Polri mendatangi LBH Jakarta untuk mencegah warga yang akan melapor.
Kedua, mereka dihadang di jalan, tepatnya dekat Stasiun Gambir.
"Warga memutuskan kembali ke LBH untuk dialog ke dengan perwakilan TNI," kata Nelson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.