Ia membantah bahwa kehadiran personelnya untuk mengawal pembangunan rumah susun dan jembatan untuk reklamasi yang menghubungkan Pulai C dengan Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Karya bhakti itu murni untuk membantu Pemda, tidak ada sangkut pautnya dengan rencana pembuatan rusun, apalagi jembatan untuk reklamasi. Itu tidak benar," ujar Alfret kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2017).
Alfret mengatakan, TNI AD melalui Kodam Jaya telah turun ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan ini.
Setelah diselidiki, kehadiran anggota Kodim 0506 Kabupaten Tangerang di Kampung Dadap merupakan bentuk karya bhakti dalam rangka membantu pemerintah daerah.
Mereka telah berkoordinasi dengan desa, kecamatan dan pemerintah daerah sehingga sudah melalui prosedur yang benar.
Alfret menegaskan bahwa tak ada satupun tentara yang mengintimidasi warga di sana.
"Apakah prajurit ada yang menodongkan senjata? Kan tidak ada. Sudah dicek di lapangan," kata Alfret.
Terkait penghadangan terhadap warga yang hendak melapor ke Markas Besar TNI Angkatan Darat dan Polisi Militer, Alfret membantah bahwa tentara yang melakukannya.
Saat kejadian tersebut, ada juga anggota polisi yang terlibat.
"Anggota TNI AD hanya melaksanakan tugas seperti biasanya mem-back up polisi," kata Alfret.
Alfret memastikan, warga yang melapor ke Polisi Militer sesuai prosedur pasti akan ditindaklanjuti. TNI terbuka dengan koreksi dan masukan masyarakat mengenai perilaku anggotanya di lapangan.
Namun, kata dia, hendaknya laporan tersebut disalurkan melalui prosedur yang benar.
"Juga dengan data dan fakta yang benar. Dengan demikian kita dapat membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang benar," kata Alfret.
Merasa Diintimidasi
Sebelumnya, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, proyek rusun dan jembatan tersebut selama ini ditolak warga Dadap karena tidak memiliki amdal dan tidak melibatkan partisipasi warga.
"Kehadiran aparat TNI-AD dengan senjata lengkap di wilayah kampung dadap membuat situasi mencekam seakan Kampung Dadap adalah wilayah perang. Aparat TNI berjaga selama 24 jam berganti-gantian," ujar Nelson.
Menurut dia, warga kampung baru Dadap terintimidasi dengan kehadiran aparat tersebut kehilangan hak atas rasa aman sesuai dengan pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Oleh karena itu, warga kampung Dadap didampingi LBH Jakarta dan KIARA berniat melaporkan hal tersebut ke Mabes Angkatan Darat dan Polisi Militer pada Rabu (27/12/2017).
Mereka menuntut agar polisi militer memeriksa Komandan Distrik Militer 0506 Tangerang atas pelanggaran hukum dan kode etik TNI.
Selain itu agar diberikan sanksi kepada Komandan Distrik Militer 0506 Tangerang beserta jajarannya.
Warga juga menuntut agar TNI AD Kodim 0506 Tangerang menarik anggotanya yang mengawal proyek di Kampung Baru Dadap dan memastikan bahwa TNI tidak turut serta dalam proyek-proyek swasta maupun pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian bagi rakyat.
Namun, saat hendak melapor, mereka dua kali dihadang oleh beberapa anggota Polri dan TNI. Pertama, kata Nelson, aparat TNI dan Polri mendatangi LBH Jakarta untuk mencegah warga yang akan melapor.
Kedua, mereka dihadang di jalan, tepatnya dekat Stasiun Gambir.
"Warga memutuskan kembali ke LBH untuk dialog ke dengan perwakilan TNI," kata Nelson.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/28/18320091/terkait-keresahan-warga-kampung-dadap-terhadap-tentara-bersenjata-ini-kata