Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
10. Jonru Ginting
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui konten yang dia unggah di media sosial.
Dalam laporan itu, ia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP Tentang Penginaan Terhadap Suatu Golongan.
Unggahan Jonru di media sosial dinilai sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Menurut Jonru, Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita Muslim tidak perlu menggunakan jilbab.
Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.
11. Siti Sundari Daranila
Baru hitungan hari menjadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah menjadi sasaran penyebar hoaks.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51). Sehari-hari, Sundari berprofesi sebagai dokter.
Ia ditangkap pada 15 Desember 2017 karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa. Sehari setelah ditangkap, Sundari ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Berikut kalimat hoaks yang diunggahnya:
KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..
PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....
Kalimat itu merupakan caption sebuah foto yang menampilkan Hadi Tjahjanto beserta keluarga.
Setelah dicek, di dalam akun pribadinya juga ditemukan sejumlah unggahan menyinggung SARA.
Sundari dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia terancam hukuman penjara enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.