Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Rasminah, Dipaksa Menikah Saat Berusia 13 Tahun

Kompas.com - 18/12/2017, 22:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Tadinya mau lanjut sekolah tapi enggak bisa, karena enggak ada biaya. Akhirnya dipaksa untuk menikah," ujar Rasminah (32), warga Indramayu, saat mengisahkan sepenggal kisah hidupnya sebagai korban perkawinan anak, Senin (18/12/2017).

Rasminah merupakan salah satu pemohon uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam permohonannya, Rasminah meminta MK melakukan uji materi Pasal 7 ayat (1) terutama pada frasa "batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun".

Batas minimal usia yang terlalu rendah dinilai menjadi penyebab perkawinan anak kerap terjadi.

Rasminah dipaksa menikah oleh orangtuanya pada usia 13 tahun karena faktor ekonomi.

Baca juga: Ketentuan Batas Usia Nikah di UU Perkawinan Mendiskriminasi Kaum Perempuan

Setelah setahun, laki-laki berusia 35 tahun yang menikahi Rasminah, pergi meninggalkannya tanpa alasan yang jelas. 

Dengan alasan malu, keluarga mendesak Rasminah menikah lagi dengan lelaki berusia 25 tahun.

"Saya dikawinkan tiga kali, saat usia 13, 16, dan 20 tahun, dan terakhir umur 27 tahun dengan orang yang saya cintai. Akhirnya saya menikah atas keinginan sendiri dengan suami yang sekarang," kata Rasminah.

Rasminah (32) dan Maryanti (30), dua dari tiga pemohon uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/12/2017).  Pasalnya sejak permohonan didaftarkan pada 20 April 2017, para pemohon belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan proses persidangan. KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Rasminah (32) dan Maryanti (30), dua dari tiga pemohon uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/12/2017). Pasalnya sejak permohonan didaftarkan pada 20 April 2017, para pemohon belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan proses persidangan.

Menurut Rasminah, banyak keluarga yang memaksa anak perempuannya menikah karena alasan himpitan ekonomi.

Kemiskinan memaksa anak-anak perempuan dinikahkan dengan laki-laki yang dianggap bisa memberikan nafkah.

Kondisi itu membuat kedudukan perempuan menjadi tidak setara dengan laki-laki. Akibatnya seringkali seorang suami bertindak sewenang-wenang dan memandang kedudukan istri lebih rendah.

Baca: Sidang Tertunda 6 bulan, Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Protes ke MK

Tidak mengherankan jika sang suami pun meninggalkan Rasminah tanpa alasan yang jelas.

"Banyak yang seperti saya, tapi takut (untuk bicara) . Yang nikah muda, kemudian cerai banyak. Yang Ditinggal suaminya banyak, tapi mereka takut untuk melapor," kata Rasminah.

Diskriminasi perempuan

Halaman:


Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com