JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, mengakui bahwa modus suap melalui pemberian kartu ATM bukan baru kali pertama ia lakukan.
Setidaknya ada dua pengusaha lain yang pernah melakukan hal serupa kepadanya.
Hal itu dikatakan Tonny saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017). Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
"Pemberian lewat kartu ATM ini pernah dilakukan Bambang dan Yohannes," ujar Tonny kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Pernah Diberi Ponsel oleh Adik Muhammad Nazaruddin)
Menurut Tonny, Bambang dan Yohannes adalah kontraktor pembangunan pelabuhan. Saat itu, menurut Tonny, dia membantu Bambang untuk memenangkan lelang dan mendapat proyek pekerjaan.
"Bambang sering dizalimi enggak bisa masuk ke tender. Saya bilang, selama saya jadi Dirjen, kamu boleh pilih mau kerja di mana," kata Tonny.
Dalam kasus ini, Tonny merupakan tersangka setelah diduga menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan.
Suap tersebut terkait proyek pekerjaan di bawah Ditjen Perhubungan Laut, dan diberikan melalui penyerahan kartu ATM, buku tabungan beserta nomor PIN.
(Baca juga: Mantan Dirjen Hubla dan Istrinya Punya Belasan Rekening Bank)