Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tertunda 6 bulan, Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Protes ke MK

Kompas.com - 18/12/2017, 13:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasminah (32) dan Maryanti (30), dua dari tiga pemohon uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/12/2017).

Pasalnya sejak permohonan didaftarkan pada 20 April 2017, para pemohon belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan proses persidangan.

Indry Oktaviani, salah satu tim kuasa hukum dari Koalisi Perempuan Indonesia, mengatakan, sejak pendaftaran, MK baru dua kali menyelenggarakan sidang, yakni pada 24 Mei 2017 dan 7 Juni 2017.

"Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan. Kemudian dilanjutkan pada sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan," ujar Indry saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

(Baca juga : Pernikahan Anak di Bawah Umur Masih Jadi Masalah bagi Perempuan)

"Di akhir sidang kedua majelis hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara tersebut ke rapat permusyawaratan hakim. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan," tambahnya.

Indry menuturkan, semakin lama MK menunda sidang uji materi, maka akan semakin menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi anak perempuan dalam praktik perkawinan di anak.

Tiga pemohon uji materi, yakni Endang Wasrinah, Rasminah dan Maryati merupakan korban perkawinan di bawah umur yang disebabkan oleh ketentuan batas umur perempuan dalam UU Perkawinan.

Maryanti, warga Bengkulu, mengaku dipaksa menikah pada 14 tahun oleh ayahnya. Sementara Rasminah, warga Indramayu, dipaksa menikah saat usianya baru 13 tahun.

(Baca juga : Sulawesi Tengah, Peringkat 3 Perkawinan Anak Usia Dini di Indonesia)

 

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK melakukan uji materi Pasal 7 ayat (1) terutama pada frasa "batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun".

"Para pemohon minta ketentuan diubah agar sama dengan batas usia laki-laki yakni 19 tahun. Batu uji yang kami gunakan yakni Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Indry.

Menurut Indry, ketentuan batas umur perempuan yang diatur saat ini secara nyata membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak sudah berusi 16 tahun.

Sementara pada usia 16 tahun, seorang perempuan dinilai belum siap untuk menikah, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

"Maka kami minta MK segera memberikan kepastian persidangan uji materi UU perkawinan yang telah tertunda selama enam bulan tanpa alasan yang jelas," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com