JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materi Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers agar iklan rokok dilarang.
Mahkamah berpendapat sesungguhnya kepentingan para pemohon terkait iklan rokok sudah diakomodir Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Pers sebagaimana yang digugat.
Dengan catatan, pelarangan iklan yang dimaksudkan pemohon adalah larangan terhadap promosi rokok yang memperagakan wujud rokok dan larangan memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Demikian pula dengan ketentuan Pasal 13 UU Pers juga berisi tentang larangan bagi perusahaan iklan untuk mengiklankan substansi yang dikehendaki para pemohon yang salah satunya adalah larangan mempromosikan rokok yang memperagakan wujud rokok.
(Baca juga : KPAI Ingin RUU Penyiaran Tegas Larang Iklan Rokok)
Hakim berpendapat para pemohon telah keliru memahami keberadaan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dengan hanya memahami norma itu secara parsial atau tidak membacanya secara utuh.
Padahal, rumusan norma tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari induk kalimat dalam pasal yang sama.
Maria menjelaskan kedua pasal tersebut apabila dipahami secara utuh, justru promosi yang memperagakan wujud rokok dan iklan yang memuat peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok merupakan hal yang dilarang menurut UU Penyiaran dan UU Pers.
Menurut Mahkamah, jika norma dalam pasal-pasal undang-undang yang diajukan oleh para pemohon digugat, maka yang akan terjadi justru bahwa iklan dan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok tidak lagi dilarang.
(Baca juga : Mulai 1 Januari 2018, Cukai Rokok Naik 10,04 Persen)
Apabila hal itu tidak dilarang, maka ancaman terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dikemukakan para Pemohon justru akan terjadi.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, rumusan undang-undang a quo telah ternyata tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon agar Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Pers dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Maria Farida sebagaimana yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Para Pemohon pada uji materi tersebut adalah Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyah, beserta Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia.
Mereka berkeberatan dengan berlakunya Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dan beranggapan iklan rokok dapat memengaruhi konsumen agar menggunakan produk rokok.
Padahal rokok mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Pemohon meminta rokok seharusnya dilarang untuk diiklankan meskipun tergolong barang legal.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Agar Iklan Rokok Ditiadakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.