JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan sweeping terhadap masyarakat lain.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menjaga situasi kondusif menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Wiranto menegaskan, tidak ada aturan hukum yang melegitimasi tindakan sweeping oleh suatu kelompok masyarakat karena bertentangan dengan hukum yang ada.
"Aturannya mana? Enggak ada negara di dalam negara," ujar Wiranto kepada wartawan, di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Sweeping Saat Perayaan Natal
Ia mengatakan, pihak Kepolisan akan menindak tegas kelompok masyarakat yang nekat melakukan sweeping.
Hal itu dilakukan demi terciptanya rasa aman dan nyaman masyakarat jelang Natal dan Tahun Baru.
"Pasti polisi akan bertindak, tatkala polisi bertindak, jangan marah, jangan tersingung, memang itu hukumnya," kata Wiranto.
Pada tahun 2016 lalu, sejumlah kelompok masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri dengan melakukan sweeping terhadap atribut keagamaan di tempat umum. Hal itu sempat membuat heboh masyakarat di beberapa daerah.
Diharapkan, aksi-aksi sweeping jelang Natal dan Tahun Baru tidak terjadi lagi.