JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tak ada perpecahan dalam tubuh partainya.
Karena itu, setelah terpilih menjadi ketua umum, Airlangga mengatakan bakal merangkul semua pihak di Partai Golkar.
"Kami tegaskan tak ada faksi di Golkar. Yang ada seluruh kita bersama bekerja menyelesaikan agenda politik, apakah itu pilkada, pileg, maupun pilpres nanti," kata Airlangga usai rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (13/12/2017).
Saat ditanya apakah dirinya akan mengakomodasi semua pihak dalam menyusun kepengurusan, Airalngga menjawab bakal menjaga kebersamaan di internal Partai Golkar yang sudah terbangun.
Terlebih, kata dia, tahun depan Partai Golkar sudah memasuki tahun politik dan akan menghadapi sejumlah agenda politik penting, seperti Pilkada 2018 dan persiapan Pemilu 2019.
(Baca juga: Airlangga Hartarto Anggap Sah Penunjukannya sebagai Ketua Umum Golkar)
Ia menambahkan kebersamaan tersebut akan terlihat kembali dalam musyawarah nasional luar biasa (munaslub), di mana Airlangga akan dikukuhkan sebagai ketua umum definitif dan menyusun kepengurusan partai yang baru.
"Ya tentunya kebersamaan itu nanti akan ditunjukkan dalam musyawarah luar biasa dalam persidangan dan tentunya kepengurusan itu hasil musyawarah mufakat dengan biasanya yang mengatur formatur," kata dia.
Airlangga menggantikan Setya Novanto berdasarkan keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar.
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan sejak berstatus terdakwa, Setya Novanto dinonaktifkan sebagai Ketua Umum Golkar. Sementara itu pergantian ketua umum selaku jabatan yang kosong dilakukan melalui rapat pleno.
Berdasarkan Anggaran Dasar Partai Golkar, pemilihan ketua umum semestinya dilakukan dalam forum musyawarah nasional atau munaslub. Aturan ini tercantum dalam Pasal 32 AD Partai Golkar.
Selain itu, Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dalam Pasal 50 menyebutkan bahwa pemilihan pimpinan partai, baik itu pemilihan ketua umum atau ketua di daerah, memiliki sejumlah mekanisme.
Salah satu mekanisme itu adalah "pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan, dan pemilihan".