JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW cukup disampaikan kepada warga. Selain itu, Anies meminta agar dana tersebut diberikan setiap bulan pada tanggal 10.
Berita mengenai kebijakan baru di DKI Jakarta itu menjadi salah satu artikel terpopuler Kompas.com sepanjang Kamis (7/12/2017).
Selain itu, ada sejumlah artikel lain yang menarik perhatian pembaca, di antaranya soal surat edaran kontroversial tentang aturan kegiatan warga non-Muslim di Desa Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Berikut ringkasan artikel-artikel terpopuler Kompas.com kemarin.
LPJ disederhanakan
Anies Baswedan mengatakan, ada 33.139 RT/RW di Jakarta sehingga akan sulit mengawasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) semua RT/RW tersebut. Karena itu, LPJ akan disederhanakan dan cukup dilaporkan kepada warga setempat.
Pertanggungjawaban itu dilaporkan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan dalam forum musyawarah RT/RW.
"Kami ingin pertanggungjawaban itu disampaikan kepada orang-orang yang memang memilih mereka. Toh kegiatannya adalah kegiatan di kampung. RT/RW bukan ditunjuk oleh Pemprov, tapi mereka hasil pilihan warga," kata Anies.
Baca juga:
- Anies: LPJ RT/RW Ada, Singkat Sekali, Laporannya ke Warga
- Anies: Kalau Dilaporkan, Ada 33.000 RT Gimana Mengawasinya Coba?
- Baca juga : Anies: Kelurahan Paling Lambat Transfer Operasional RT/RW Tiap Tanggal 10
Surat edaran di Rajeg
Sebuah foto salinan surat edaran di RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi pembicaraan di media sosial. Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.