Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi: Gugatan Setya Novanto Salah Alamat

Kompas.com - 23/11/2017, 16:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menilai keputusan Setya Novanto menggugat surat Ditjen Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 salah alamat.

Surat itu dikeluarkan tanggal 2 Oktober 2017 perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

"Iya kurang lebih demikian (salah alamat)," ujar Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

Menurut Agung, surat Dirjen Imigrasi yang digugat oleh Setya Novanto bukanlah surat keputusan. Surat itu, kata dia, hanya tindak lanjut dari surat keputusan yang ditandatangani oleh KPK.

Baca juga : Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa

Akibatnya. kata dia, bila nanti PTUN memenangkan Setya Novanto, maka Dirjen Imigrasi tidak bisa menarik surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri dari KPK.

"Jelas kami tidak punya kewenangan untuk itu (mencabut surat KPK)," ucap Agung.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.
Sidang surat Ditjen Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 yang diajukan oleh Setya Novanto dipastikan akan berjalan setelah sebelumnya akan dicabut.

Hakim telah mendapatkan surat dari Setya Novanto yang menyatakan bahwa pencabutan gugatan dibatalkan.

Atas keputusan itu, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi harus melengkapi beberapa dokumen tambahan.

Baca juga : KPK Cegah Istri Setya Novanto Berpergian ke Luar Negeri

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi sempat meminta waktu agar sidang diskors satu jam untuk memenuhi dokumen itu.

Seperti diketahui, Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Kini, Ketua DPR itu sudah ditahan KPK setelah lolos dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK di kediamannya pekan lalu.

Kompas TV Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran sumpah jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com