JAKARTA, KOMPAS.com - Keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi, berbeda dengan Kepala Biro Keuangan Kemendes, Ekatmawati.
Hal itu terjadi saat keduanya bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Keduanya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya bersaksi untuk terdakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.
Baca: Sekjen Kemendes Sembelih Kambing Saat Dapat Opini WTP dari BPK
Awalnya, Anwar Sanusi membantah mendapat laporan dari bawahannya mengenai adanya permintaan pengumpulan uang untuk auditor BPK.
Anwar mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Namun, saat ditanya oleh jaksa KPK, Ekatmawati mengaku telah melaporkan soal permintaan uang terima kasih untuk auditor BPK kepada Anwar Sanusi.
Ia bahkan menyebutkan jumlah uang yang ingin diberikan kepada auditor BPK.
Baca: Sekjen Kemendes Tahu Ada Atensi untuk BPK, tapi Merasa Tak Ikut Campur
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ekatmawati.
Dalam BAP tersebut, Eka menjelaskan bahwa permintaan uang yang disampaikan Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito, dia laporkan juga kepada Sekjen Kemendes.
Permintaan uang itu disampaikan pada rapat Kesetjenan yang dipimpin Anwar Sanusi. Rapat itu dihadiri semua kepala biro.
Di hadapan Anwar, Eka menjelaskan bahwa Sekjen diminta ikut berpartisipasi dalam pengumpulan uang untuk diberikan kepada auditor BPK. Adapun, jumlah yang akan diberikan kepada BPK sekitar Rp 200-300 juta.
Baca juga: Sekjen Kemendes Dicecar soal Pertemuan Irjen Kemendes-Auditor BPK
Biaya tersebut dibebankan kepada setiap unit kerja eselon I di Kemendes. Namun, menurut Eka dalam BAP, saat itu Anwar hanya tersenyum tanpa memberikan tanggapan.
"Ya benar, itu saya sampaikan," kata Ekatmawati.
Kepada jaksa KPK, Eka mengakui pengumpulan uang itu benar dilakukan. Setelah terkumpul, uang diberikan kepada auditor BPK melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Dalam kasus ini, Rochmadi bersama-sama Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.