Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Hak Setya Novanto untuk Menjawab Atau Tidak

Kompas.com - 21/11/2017, 18:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto disebut sempat tertidur saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/11/2017).

Novanto hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto punya hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan penyidik.

"Apakah tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tersangka, silakan saja," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa petang.

Baca juga : Pendukung dan Penentang Novanto Berdebat Keras di Rapat Pleno Golkar

Febri mengatakan, KPK tidak bergantung pada dijawab atau tidaknya pertanyaan oleh tersangka dalam proses pembuktian.

"Namun, kalau memungkinkan sebenarnya ada keterbukaan dari pihak-pihak yang diperiksa oleh KPK maka itu jauh lebih baik untuk kepentingan tersangka, ataupun untuk kepentingan penanganan perkara ini," ujar Febri.

Sementara itu, soal kabar penangguhan pemeriksaan Novanto karena alasan sakit, Febri belum dapat mengonfirmasinya ke penyidik.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya mengatakan, pemeriksaan Novanto sebagai tersangka hari ini ditangguhkan oleh penyidik KPK karena kesehatan kliennya.

"Yang pasti kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari IDI bahwa yang bersangkutan fit to be question artinya sudah bisa dilakukan proses pemeriksaan dan juga sudah ada hasil dari RSCM bahwa yang bersangkutan tidak dibutuhkan rawat inap lagi," ujar Febri.

Kapan Novanto akan diperiksa kembali, Febri belum dapat menyampaikannya saat ini.

"Tapi kalau ada kebutuhan proses pemeriksaan tersangka atau kebutuhan proses pemeriksaan saksi, maka tentu akan diagendakan," ujar Febri.

Baca juga : Novanto Ketiduran Saat Diperiksa, Kata Pengacara akibat Gangguan di Otak

Novanto sebelumnya tertidur saat menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP.

"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Fredrich mengatakan, penyebab kliennya tidur karena masalah kesehatan di bagian otak. "Ya karena memang dalam hal ini beliau otaknya ada gangguan," ujar Fredrich.

Saat disinggung soal pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Novanto dapat diperiksa, Fredrich meminta awak media bertanya kepada IDI.

"Ya tanya saja sama IDI sendiri. Kenapa dia begitu. Berarti kan dia kurang mampu dong," ujar Fredrich.

Kompas TV Proyek KTP elektronik telah menjerat sejumlah anggota DPR RI, termasuk ketua DPR Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com