Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kesimpulan IDI, Setya Novanto Dapat Diperiksa

Kompas.com - 20/11/2017, 13:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyimpulkan kondisi Novanto memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

(Baca juga: Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye)

Novanto menjalani serangkaian tes kesehatan dari IDI di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Sebelum dirawat di RSCM, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan mobil pada Kamis (16/11/2017) malam.

Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau.

Tes kesehatan tersebut dilakukan sekitar 10 dokter dari IDI. Sementara Novanto didampingi istri dan anggota keluarga lain saat menjalani tes.

(Baca juga: Setya Novanto Minta Perlindungan, Ini Jawaban Jokowi)

Dalam pemeriksaan, lanjut Febri, Novanto bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.

Novanto resmi menjadi tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2017.

Selain itu, penyidik KPK menyampaikan hak-hak Novanto sebagai tersangka dan perkara yang sedang disangkakan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Novanto mampu merespons pertanyaan penyidik dengan wajar.

"Disampaikan kepada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan kepada SN. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," ucap Febri.

(Baca juga: Novanto: Saya Baru Sekali Dipanggil Tersangka Sudah Ditangkap)

Novanto sebelumnya berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Kompas TV Setya Novanto meninggalkan RSCM Kencana dengan menggunakan kursi roda.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com