Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Masih Kurang, Indonesia Dianggap Belum Alami Obesitas Regulasi

Kompas.com - 11/11/2017, 16:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku tak sependapat dengan penilaian banyak pihak bahwa saat ini terjadi "obesitas" atau kegemukan regulasi di Indonesia.

"Sepanjang yang saya amati tidak ada angka konsisten yang menyebut jumlahnya," kata Saldi dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di aula Pemerintah Daerah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

Menurut Saldi, dulu Kementerian Dalam Negeri pernah menyebut ada 42.000 regulasi, lalu saat ini pemerintah menyebut ada 62.000 regulasi yang tersebar di berbagai instansi baik di pusat dan daerah.

"Jangan-jangan nanti ada yang menyebut 80.000, 100.000 dan segala macam," kata dia.

Sedangkan, sampai saat ini belum ada data tepat yang menyebut berapa puluh ribu regulasi yang ada di Indonesia.

"Di samping itu, kita tidak tahu secara persis berapa angka regulasi yang dikatakan berlebihan," kata Saldi.

Sebab, kata dia, saat ini tidak ada ukuran pasti, berapa banyak regulasi hingga sampai bisa disebut obesitas.

"Misalnya kalau sudah sampai 50.000 dianggap sudah over. Kalau jumlahnya, misalnya baru 10.000-20.000 regulasi, dianggap belum over," ujar dia.

Baca juga : Ada 62.000 Aturan, Indonesia Dianggap Obesitas Regulasi

"Jadi mengapa kita bisa mengatakan orang itu kelebihan berat badan, karena ada ukuran standar yang disiapkan. Nah, kita tak punya standar untuk mengatakan itu," kata dia.

Padahal, kata Saldi, pembentukan undang-undang jika dilihat dari program legislasi nasional (Prolegnas). Regulasi yang ada justru jauh dari kata berlebih.

"Kalau orang mengatakan terjadi over regulasi dan menyebutnya mulai dari UU, menurut saya keliru. Pembentukan UU malah jauh dari apa yang seharusnya," kata dia.

Baca juga : Ini Strategi Pemerintah Pusat Pangkas Obesitas Regulasi

"Paling tidak kalau kita (mengukur) menggunakan standar prolegnas. Jadi tidak kuat argumentasi yang mengatakan bahwa kelebihan regulasi itu memasukkan komponen UU," tutup Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com