Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sunda Wiwitan Berharap Dapat Hak yang Sama

Kompas.com - 10/11/2017, 15:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, berharap, kelompoknya tetap punya hak yang sama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghayat Kepercayaan.

Harapan itu disampaikannya karena kelompok penghayat Sunda Wiwitan tak terdaftar di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau kami lihat rujukan putusan itu, sebaiknya hal-hal yang sangat administratif tidak menjadi kendala. Tapi bagaimana political will negara mengimplementasikan dalam kebijakan yang nyata," ujar Dewi dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Ia mengingatkan agar kelompoknya tak dipersulit mendapatkan hak yang sama dengan penghayat kepercayaan lainnya.

Baca: Sunda Wiwitan Disebut Telah Terdaftar di Pemerintah sejak 1982

Hak itu di antaranya yang dijamin melalui putusan MK yaitu status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama pada  kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik.

"Enggak usah dipersulit lagi harus diregistrasi ulang. Ini kan faktanya kelompok-kelompoknya masih ada. Pemerintah jangan lagi menutup mata," kata Dewi.

Pemerintah menyebutkan, dengan terdaftar di Kemendikbud, maka pembinaan terhadap kelompok penghayat kepercayaan akan mudah dilakukan.

"Jadi sebetulnya kalau pembinaaan kami secara mandiri sudah mampu menguatkan, membina kelompok kami sendiri dengan atau tanpa dukungan pemerintah," kata dia.

Baca juga: Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Dewi justru tak ingin pembinaan yang dilakukan pemerintah bersifat umum. Artinya, menyamakan semua kelompok penghayat kepercayaan. Padahal, sejatinya berbeda-beda.

"Jangan sampai, mungkin niat baik pemerintah pusat itu ada pembinaan. Tapi dengan pelaksanaan pembinaannya yang seragam belum tentu sesuai dengan kultur lokal masing-masing. Ini kan butuh penyesuaian," ujar Dewi.

"Kami tidak mau terjebak pada hal-hal seperti itu lah. Karena secara prinsip hal-hal yang mengenai ritual spiritual, lahir dan tumbuh sesuai dengan lokalilitas masing-masing, kekhasan kelompok masing-masing," kata dia.

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:
- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok

Putusan MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com