Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Teken Petisi Hentikan Kasus Penyebar Meme Setya Novanto

Kompas.com - 06/11/2017, 19:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengguna internet ramai-ramai menandatangani petisi meminta Polri menghentikan penyidikan terhadap warganet yang menyebarkan meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Petisi yang digalang melalui situs change.org itu dibuat  DamarJuniarto, Regional Coordinator SAFEnet, Senin (6/11/2017) sore.

Petisi ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Setya Novanto, dan pengacaranya, Friedrich Yunadi.

Dalam petisi tersebut, Damar menjabarkan adanya 32 akun media sosial yang dilaporkan Novanto kepada polisi karena menyebarkan meme Setya Novanto.

Baca: Selama Ada Bukti yang Cukup, Penyebar Meme Novanto Bisa Dipidana

Satu di antaranya, warganet yang berinisial DKA, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pegiat Forum Komunikasi Digital, Damar Juniarto di Gedung Widya Graha LIPI, Jakarta, Senin (14/11/2016).Dimas Jarot Bayu Pegiat Forum Komunikasi Digital, Damar Juniarto di Gedung Widya Graha LIPI, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Damar menilai, seharusnya penyebar meme Novanto tidak layak dipenjara karena hanya membuat kritikan dalam bentuk satir.

"Ini kan cuma bercandaan anak medsos... Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?" tulis Damar.

Damar menilai, kriminalisasi terhadap warganet ini tak terlepas dari peliknya pasal defamasi atau pencemaran nama baik yang ada di UU ITE dan KUHP.

Menurut dia, ini merupakan pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa.

"Jadinya yang warga biasa bisa dipenjara cuma karena ada penguasa yang baper," katanya.

Baca: Ada 32 Akun Medsos yang Dilaporkan Terkait Meme Setya Novanto

Padahal, menurut dia, pasal ini sudah direvisi setahun lalu dengan menurunkan ancaman pidana menjadi empat tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada Pasal 310-311 KUHP.

Artinya, polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif, yakni orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

"Artinya apa? Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi," katanya.

Jika hal ini dibiarkan, menurut Damar, semakin banyak pejabat publik yang mengirim warga ke penjara karena baper.

Oleh karena itu, petisi ini dibuat dengan pesan untuk segera cabut aduan polisi karena menyebarkan satir bukan tindakan pidana/kriminal.

"Juga ke kepolisian agar tidak melanjutkan kasus ini," katanya.

Baru 6 jam petisi tersebut dibuat, netizen yang menandatangani sudah lebih dari 15.000 orang dan jumlahnya terus bertambah.

Kompas TV Ada lebih dari 160 ribu gambar lelucon yang diproduksi di sosial media di Indonesia dalam sehari.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com