Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terkait Putusan DKPP dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Kompas.com - 06/11/2017, 13:40 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Uji materi itu diajukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Hermansyah Pagala dan mantan anggota KPUD Konawe Asran Lasahari.

Mereka mengajukan gugatan uji materi pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu.

Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Sementara pasal 458 (14) menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Haris mengatakan, substansi pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

Pasal tersebut dianggap tidak sejalan dengan putusan MK Nomor Nomor 31/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2013 yang menyatakan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UU pemilu yang lama, yakni UU No. 15 tahun 2011, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Abdul menuturkan frasa "bersifat final dan mengikat" atas putusan DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan lembaga peradilan yang final dan mengikat secara hukum.

Dengan demikian, Abdul meminta MK membatalkan pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu karena bersifat multitafsir atau memberi tafsir yang jelas terhadap kedua ayat tersebut.

"Berdasarakan uraian tersebut para pemohon meminta kepada majelis hakim MK untuk menyatakan materi muatan pasal 458 sepanjang frasa 'final dan mengikat' tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Abdul saat membacakan permohonan gugatan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

"Atau, apabila MK memiliki pendapat lain, MK perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak sama dengan putusan final dan mengikat lembaga peradilan pada umumnya," tambah dia.

Dalam gugatan, Abdul memaparkan kasus yang dialami oleh Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari.

Hermansyah dan Asran dipecat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara setelah ada putusan sidang DKPP.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait tuduhan menerima uang dari calon pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Karena tidak terima, keduanya mengajukan gugatan atas putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Putusan pengadilan hingga tingkat kasasi di MA memenangkan gugatan Hermansyah dan Asran.

Namun, menurut Abdul, meski kliennya memenangkan gugatan, pihak KPU Provinsi enggan mengembalikan jabatan Hermansyah karena mengacu pada putusan DKPP.

"Bahwa secara konkret para pemohon seharusnya masih menjadi ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe hingga tahun 2018. Namun, hingga permohonan ini diajukan, para pemohon tidak juga mendapatkan kembali kedudukan dan jabatannya karena berlaku pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu, sehingga para pemohon telah kehilangam hak atas jaminan dan kepastian hukum," kata Abdul.

Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu tersebut dipimpin oleh hakim MK Anwar Usman, Saldi Isra dan Maria Farida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com