Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terkait Putusan DKPP dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Kompas.com - 06/11/2017, 13:40 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Uji materi itu diajukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Hermansyah Pagala dan mantan anggota KPUD Konawe Asran Lasahari.

Mereka mengajukan gugatan uji materi pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu.

Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Sementara pasal 458 (14) menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Haris mengatakan, substansi pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

Pasal tersebut dianggap tidak sejalan dengan putusan MK Nomor Nomor 31/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2013 yang menyatakan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam UU pemilu yang lama, yakni UU No. 15 tahun 2011, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Abdul menuturkan frasa "bersifat final dan mengikat" atas putusan DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan lembaga peradilan yang final dan mengikat secara hukum.

Dengan demikian, Abdul meminta MK membatalkan pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu karena bersifat multitafsir atau memberi tafsir yang jelas terhadap kedua ayat tersebut.

"Berdasarakan uraian tersebut para pemohon meminta kepada majelis hakim MK untuk menyatakan materi muatan pasal 458 sepanjang frasa 'final dan mengikat' tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Abdul saat membacakan permohonan gugatan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

"Atau, apabila MK memiliki pendapat lain, MK perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak sama dengan putusan final dan mengikat lembaga peradilan pada umumnya," tambah dia.

Dalam gugatan, Abdul memaparkan kasus yang dialami oleh Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari.

Hermansyah dan Asran dipecat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara setelah ada putusan sidang DKPP.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait tuduhan menerima uang dari calon pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Karena tidak terima, keduanya mengajukan gugatan atas putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Putusan pengadilan hingga tingkat kasasi di MA memenangkan gugatan Hermansyah dan Asran.

Namun, menurut Abdul, meski kliennya memenangkan gugatan, pihak KPU Provinsi enggan mengembalikan jabatan Hermansyah karena mengacu pada putusan DKPP.

"Bahwa secara konkret para pemohon seharusnya masih menjadi ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe hingga tahun 2018. Namun, hingga permohonan ini diajukan, para pemohon tidak juga mendapatkan kembali kedudukan dan jabatannya karena berlaku pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu, sehingga para pemohon telah kehilangam hak atas jaminan dan kepastian hukum," kata Abdul.

Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu tersebut dipimpin oleh hakim MK Anwar Usman, Saldi Isra dan Maria Farida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com