JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, sebesar 30 persen dari Rp 60 triliun dana desa tahun 2018 bisa digunakan untuk membayar upah pembangunan dana desa.
Jika hal tersebut dilakukan, maka dana desa akan mampu menyerap sebanyak 5,7 juta tenaga kerja baru.
“Penciptaan-penciptaan lapangan kerja ini yang akan kita fokuskan, dan ini dikawal langsung oleh pak presiden. Diharapkan akan lebih efektif,” kata Eko melalui keterangan tertulis seusai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Eko mengatakan, Presiden Joko Widodo menginginkan agar masyarakat desa yang bekerja dalam pembangunan dana desa mendapatkan upah memadai.
(Baca: Jokowi Tetapkan Dana Desa untuk Padat Karya Dimulai Januari 2018)
Dengan begitu, masyarakat yang bekerja memiliki pendapatan secara langsung sehingga mampu meningkatkan daya beli.
Ia memperkirakan dana desa yang akan dipakai untuk membayar upah nantinya sekitar Rp 18 triliun
"Ini akan menciptakan daya beli di kali lima. Itu berarti hampir Rp 100 triliun daya beli di desa. Nah ini yang kita butuhkan, untuk meningkatkan daya beli di desa-desa,” paparnya.
Meski demikian ia membatasi upah yang bakal diberikan hanya 80 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebab menurut Eko, hal tersebut bertujuan agar masyarakat desa yang telah memiliki pekerjaan tetap tidak berpaling menjadi pekerja pembangunan dana desa.
“Kenapa 80 persen dari UMP? Nanti kalau lebih dari UMP, orang yang sudah bekerja pindah ke proyek dana desa. Jadi kita tidak menciptakan pekerjaan baru, tapi cuma memindahkan orang bekerja,” papar dia lagi
Eko menilai, program dana desa memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan di desa. Dengan program tersebut, untuk pertama kali, Indonesia mampu membangun jalan sepanjang 121.709 km, jembatan 1.960 km, air bersih sebanyak 32.711 unit.
Selain itu juga pondok bersalin desa (polindes) 6.041 unit, saluran irigasi 41.739 unit, drainase 590.371 unit, tambatan perahu 5.116 unit, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 21.811 unit, embung 2.047 unit, dan MCK 82.356 unit, pasar desa 5.220 unit.
Termasuk pula Bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 21.357 unit, Posyandu 13.973 unit, sumur 45.865 unit, penahan tanah 291.393 unit, dan sarana olahraga 2.366 unit.
“Itu juga ada unsur swadaya masyarakat desa. Karena masyarakat desa kalau dibikinkan jalan, irigasi, dan lainnya, masyarakat desa kan senang,” sambung dia.