Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula Rafinasi untuk Industri Beredar ke Kafe dan Hotel Mewah

Kompas.com - 02/11/2017, 00:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah menyidik dugaan pelanggaran di bidang pangan terkait beredarnya gula rafinasi di sejumlah hotel mewah dan kafe. Penyidik menemukan gula rafinasi dikemas dalam bentuk sachet sebagai pendamping kopi atau teh. Padahal, gula tersebut tidak boleh dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Hal ini terungkap setelah polisi menggeledah PT Crown Pratama di Kecamatan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut pengidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Disita juga 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi.

"Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan kafe," kata Agung.

(Baca: Gula Rafinasi Kuasai Pasar, Petani Tebu Malang Resah )

Menurut pengakuan pejabat PT CP, setidaknya ada 56 hotel yang menerima kiriman gula rafinasi dari mereka. PT CP membeli gula kristal rafinasi dengan harga Rp 10.000 per kilogram. Gula tersebut kemudian dijual dalam bentuk sachet ke hotel dan kafe dengan harga Rp 130 per kemasan.

Agung mengatakan, PT CP sudah beroperasi memasok gula rafinasi sejak 2008.

"Dulu setiap bulannya 2 ton. Sekarang 2017, tiap bulan 20 ton. Cukup meningkat jumlah pengemasannya oleh PT CP," kata Agung.

Penyidik masih menelusuri darimana PT CP mendapat pasokan gula rafinasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.
"Kita juga sedang pemeriksaan ke laboratorium untuk memastikan dan dapat penjelasan secara laboratorium," kata Agung.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi dari PT CP, antara lain direktur, marketing, dan bagian pergudangan.

Di samping itu, polisi juga telah meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan mengenai.

Berdasarkan keterangan BPOM, kata Agung, terdapat kesalaham dalam pencantuman kode BPOM di kemasan sachet gula tersebut.

"Setelah dicek bahwa kode BPOM ini untuk gula kristal putih atau gula pasir, bukan gula rafinasi. Kita dapat konfirmasi BPOM, gula rafinasi tidak mungkin keluar kode BPOM," kata Agung.

"Dengan demikan, pencantuman label ini penyesatan konsumen seakan gula kristal putih yang aman padahal isinya gula rafinasi," lanjut dia.

Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik menunggu keluarnya hasil uji laboratorium untuk menguatkan bahwa barang yang disita merupakan gula ratifikasi yang dilarang beredar luas untuk konsumsi langsung.

"Dalam 1 atau 2 hari ini akan dilakukan gelar perkata untuk menetapkan tersangka," kata Agung.

Kompas TV Badan Pengawas Obat dan Makanan, Sulawesi Selatan menyita 29.000 butir obat PCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com