Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kecurangan Produksi Beras PT Jatisari Segera Masuk Persidangan

Kompas.com - 27/10/2017, 08:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung telah menerbitkan P-21 terhadap berkas perkara dugaan kecurangan produksi beras dengan tersangka Direktur PT Jatisari Sri Rejeki, Marsono.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dengan terbitnya P-21, maka berkas dinyatakan lengkap.

"Tersangka akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10/2017).

Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Kamis (26/10/2017) untuk dilakukan proses penuntutan.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu beras merek Superior dengan jumlah 624 kemasan masing-masing seberat 5 kilogram.

(Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Beras PT IBU Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Penyidikan terhadap PT Jatisari merupakan pengembangan penyidik atas kasus dugaan kecurangan produksi beras oleh PT Indo Beras Unggul dengan tersangka Trisnawan Widodo. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari holding company PT Tiga Pilar Sejahtera.

PT IBU dan PT Jatisari diduga melakukan perbuatan curang kepada konsumen dengan cara memproduksi beras yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrak pemesanan beras oleh pedagang retail.

Kedua perusahaan itu juga mencurangi konsumen yang membeli beberapa macam merek yang diproduksi karena isi dan tulisan yang tertera di label tidak sesuai.

Dalam kasus ini, perusahaan Marsono memproduksi beras dengan menuliskan label "Premium Quality". Namun, berdasarkan uji laboraturium, diperoleh hasil bahwa beras tersebut memiliki mutu V.

Agung mengatakan, hal ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Dikarenakan harga yang harus dibayar sangat mahal namun kualitas beras yang dibeli sangat rendah," kata Agung.

Selain itu, para pedagang beras yang memesan beras dengan merek Privat juga dirugikan. Beras tersebut ternyata memiliki mutu yang lebih rendah dari perjanjian yang sudah disepakati.

Dalam kasus ini, Marsono dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kompas TV Untuk itu, menurut rencana, hari ini Tiga Pilar akan menggelar paparan publik untuk menjelaskan kondisi perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com