JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang staf sekretariat dewan (sekwan) dan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, pada hari ini, Senin (23/10/2017). Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan kali ini masih mendalami istilah uang pokir yang diduga untuk melancarkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, dalam kasus suap Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono.
"KPK terus mendalami informasi dugaan penerimaan uang 'Pokir' terkait dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2015 oleh sejumlah pihak. Komunikasi sejumlah pihak terkait dalam perkara ini juga terus diklarifikasi pada saksi-saksi," kata Febri melalui pernyataan tertulis, Senin.
(Baca: Ada Istilah 'Pokir' dalam Kasus Suap Pembahasan APBD Kota Malang)
Febri menuturkan, sejak Rabu (18/10/2017) sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan sekitar 35 saksi. Sebanyak 31 saksi di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang dan unsur lain adalah mantan Sekretaris Daerah, Kepala Bidang dan staf Sekwan.
"Penyidik telah memproses pemblokiran rekening tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan TPK ini," ucap Febri.
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015; dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
(Baca: Respons Anggota DPRD Kota Malang saat KPK Minta Uang Suap Dikembalikan)
Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak.
Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.