JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Batu atau Pelaksana Tugas Wali Kota, Batu Punjul Santoso hari ini, Senin (23/10/2017).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Punjul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ERP," ujar Febri.
Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap pada 16 September 2017.
(Baca juga: Dugaan Suap Wali Kota Batu, 21 Saksi Sudah Diperiksa KPK )
Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta.
Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, kepemimpinan Eddy Rumpoko di Kota Batu digantikan oleh wakilnya, Punjul Santoso sebagai Plt Wali Kota Batu.