Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Bersandar ke KUHAP, Densus Tipikor Tak Akan "Lincah"

Kompas.com - 21/10/2017, 10:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin mengatakan, kewenangan kepolisian dalam menangani kasus korupsi akan lebih besar jika Densus Tindak Pidana Korupsi nantinya terbentuk. Namun, tak akan ada bedanya dengan unit penanganan kasus korupsi yang ada jika cara kerjanya masih diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki undang-undang khusus sehingga punya kewenangan lebih dari institusi penegak hukum lain.

"Kalau Densus Tipikor dengan standar KUHAP juga tidak akan lincah, harus dengan hukum acara khusus juga," ujar Umar dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk "Perlukah Densus Tipikor" di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Umar mengatakan, sedianya Densus Tipikor bekerja sama dengan kejaksaan dalam satu atap agar proses penuntutan tidak bertele-tele. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju adanya penuntutan satu atap dengan Densus Tipikor.  Sebab, kejaksaan juga punya satuan tugas sendiri untuk menangani perkara korupsi.

Baca juga: Baca juga : ICW Sebut Pembentukan Densus Tipikor Terburu-buru

"Ini bakal sama saja. Cuma bisa nangkap, menyidik, tapi jalan ke pengadilan tidak ikut serta," kata Umar.

Di samping itu, Umar juga menekankan soal perbedaan penanganan perkara antara Densus Tipikor, KPK, dengan Kejaksaan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih pengusutan kasus.

Jika Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri nantinya di-upgrade menjadi Densus Tipikor, maka kasus-kasus yang ditangani juga harus lebih besar. Bukan lagi kasus-kasus kecil di daerah sebagaimana selama ini dilakukan.

"Buat apa menyasar lurah. Mending Densus fokus kejahatan korupsi luar negeri misalnya, baru oke. Kalau korupsi lurah dan kepala desa, tidak usah. Kapolsek juga bisa," kata Umar.

Hal senada diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia mengatakan, karena tidak memiliki landasan hukum khusus seperti KPK, Densus Tipikor nantinya akan menemui hambatan dalam bekerja. Densus Tipikor tidak punya kewenangan menyadap seperti KPK karena tidak diatur dalam KUHAP.

"KPK bisa karena dalam undang-undang ditegaskan soal itu. Problem itu kalau tidak diselesaikan, maka menyelesaikan masalah dengan menambah masalah," kata Emerson.

Kompas TV Menurut JK, peran KPK, Kejaksaan, dan kepolisian masih bisa dimaksimalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com