JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan diresmikan pada bulan Oktober ini.
Hal itu dikatakan Wiranto seusai acara Rakornas Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (17/10/2017).
"BSSN bulan ini akan kami resmikan," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, pembahasan mengenai struktur organisasi, tugas, dan wewenang BSSN juga telah selesai.
"Sudah selesai dan tuntas pembahasan organisasi, struktur organisasi, tugas pokok, dan pembahasan mengenai cakupan-cakupan yang akan dilakukan," kata dia.
Baca: Pemerintah Harus Jamin Badan Siber Tak Akan Langgar Hak Warga Negara
Wiranto mengatakan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, kehadiran BSSN tidak akan menegasikan lembaga lain yang sudah ada sebelumnya yakni Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
"Presiden minta supaya jangan memubazirkan organisasi yang sudah ada. Sehingga sebagai embrionya adalah kita tunjuk lembaga sandi negara yang di-update menjadi BSSN," kata dia.
BSSN kata Wiranto nantinya akan menjadi leading sector kegiatan siber. Sekaligus menjadi koordinator dari kegiatan siber oleh kementerian/lembaga lainnya.
"Apakah siber defence dari Kementerian Pertahanan, siber intelijen dari BIN, ada siber war di TNI, siber komersial yang ada di perbankan dan sebagainya," ujar Wiranto.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).
Baca: Jokowi Tanda Tangani Perpres Pembentukan Badan Siber
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 dan disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.