Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Diminta Bahas Pendaftaran Parpol

Kompas.com - 09/10/2017, 07:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyarankan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu duduk bersama untuk mematangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Minta mengatakan, sejumlah temuan KIPP menunjukkan bahwa tahapan tersebut belum matang.

"Secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah, kami melihat berbagai kejanggalan, baik dari sisi regulasi meupun pelaksanaannya," ujar Kaka, melalui keterangan tertulis, Senin (9/10/2017).

Pertama, dari aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2017.

Baca: Mulai Senin, Partai Politik Bisa Input Data di Sipol

Menurut Kaka, PKPU tersebut tidak menggambarkan peraturan pelaksana pendaftaran parpol seperti diatur Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Khususnya dalam verifikasi keanggotaan pada tingkat Kabupaten/kota, karena di dalamnya mengandung ketidakutuhan pengaturan dan terkesan diskriminatif " kata dia.

Selain itu, alat pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga dianggap sebagai sistem yang tidak dikenal dalam UU Pemilu. 

Dari sisi pengawasan, Kaka menilai, belum ditunjang oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Baca: Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Parpol yang Daftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Selain itu, UU Pemilu terkait pasal yang mengatur verifikasi parpol juga tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mengakibatkan masih mungkin adanya perubahan terhadap aturan verifikasi parpol.

"KIPP Indonesia meminta kepada pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk duduk bersama menyikapi hal tersebut, khususnya soal kesiapan dan profesionalisme penyelenggara negara dalam setiap tahapan," kata Kaka.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, uji coba Sipol diadakan untuk mematangkan Sipol yang akan digunakan KPU untuk pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019.

"Sistem ini membuat pendaftaran parpol relatif tertata, relatif matang. Jadi pada prinsipnya penggunaan Sipol ini untuk meng-input atau memasukkan data," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Baca: Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019, jika Data Sipol Tak Lengkap

"Karena persyaratan parpol untuk daftar sebagai peserta pemilu itu harus input data terlebih dulu ke Sipol sebelum melakukan pendaftaran," ujar dia.

KPU berharap UU Pemilu direvisi jika gugatan uji materi terkait verifikasi partai politik peserta pemilu diterima MK.

Dengan demikian, sebagai pelaksana UU dan penyelenggara Pemilu, KPU tinggal mengikuti. 

"Karena selama ini, pengalaman yang sudah-sudah, apapun itu, apakah pemilu atau pilkada, kalau ada judicial review kemudian yang diminta menindaklanjuti itu KPU melalui PKPU. Mestinya ini tidak tepat," kata Hasyim.

Kompas TV Dana parpol sejatinya adalah dana bantuan pemerintah untuk partai usai pemilu yang jumlahnya sesuai dengan perolehan suara sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com