Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonru Ditahan, Istana Sebut Penyebar Kebencian dan Hoaks Memang Harus Ditertibkan

Kompas.com - 29/09/2017, 19:07 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, penyebar ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di media sosial memang selayaknya diproses hukum.

Pernyataan Teten ini menanggapi penetapan tersangka dan penahanan pegiat media sosial Jonru Ginting oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

"Memang harus terus ditertibkan. Penyebar hate speech, hoax, info-info yang menyesatkan dan mengadu domba masyarakat. Itu memang tugas polisi," ujar Teten, di Kompleks Istana Presiden, Jumat (29/9/2017) sore.

Teten mengatakan, seringkali mendapatkan desakan dari publik untuk menertibkan akun media sosial yang memiliki konten demikian.

Baca: Penahanan Jonru Tergantung Hasil Pemeriksaan Selama 1x24 Jam

Tujuannya, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Teten menegaskan, penegakan hukum terhadap penyebar hate speech, hoaks, dan sebagainya jangan diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Sebab, penetapan tersangka penyebar konten negatif diyakini telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Kalau polisi melakukan penindakan, itu murni proses hukum. Bukan kesewenang-wenangan," ujar Teten.

Publik dapat menguji apakah penegakan hukum yang dilakukan Polri itu benar atau tidak, melalui proses hukum yang lainnya, yakni praperadilan.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah penegakan hukum Polri terhadap penyebar konten negatif sesuai prosedur atau tidak.

Diberitakan, pegiat media sosial Jonru Ginting, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan polisi pada Jumat ini.

Ia ditahan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan pelapor Muannas Al Aidid. Laporan Muannas sendiri dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/9/2017) lalu. Laporan diterima polisi dengan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/4153/VII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Muannas melaporkan Jonru atas Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com