Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Perlu Bertele-tele, Jika Bisa Cepat Dibuat UU Penyadapan

Kompas.com - 27/09/2017, 06:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momok yang menakutkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa persoalan kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaganya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang KPK. 

Oleh karena itu, persoalan tersebut tak semestinya menjadi bahan perdebatan yang tak berujung dalam setiap RDP yang digelar oleh anggota dewan yang khawatir menjadi "pasien" penyadapan.

"Kewenangan penyadapan kan ada di UU KPK. Tapi MK kan minta secara khusus ada UU penyadapan sendiri. Sayangnya UU penyadapan itu belum ada sampai sekarang," kata Agus.

(Baca: Para Anggota DPR Masih Permasalahkan Penyadapan KPK)

Putusan MK itu, kata Agus, memerintahkan untuk dibuat Undang-Undang penyadapan, di mana tugas membuat Undang-undang tersebut justru ada di tangan para wakil rakyat bersama Pemerintah.

"Keputusan MK itu kan memang membuat UU. Yang buat UU kan yang berwenang DPR dan Pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat kan tidak harus bertele-tele," kata dia.

Karenanya, selama Undang-undang perlindungan penyadapan belum ada, maka lembaga anti-rasuah akan mengikuti UU KPK sebagai pedoman melakukan penyadapan.

"Kalau sudah ada UU penyadapan ya (ikut). Tapi kan ini belum tahu ya. Karena belum ada," ujar Agus.

(Baca: Cerita Megawati Tak Miliki Telepon dan Penyadapan Dirinya)

Tak berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK tak boleh tunduk kepada Undang-undang lain dalam hal penyadapan. Misalnya UU Narkotika, yang mengharuskan adanya izin pengadilan agar bisa melakukan penyadapan.

"Penyadapan kita ikut UU KPK. KPK tak boleh tunduk dengan UU yang lain. Oleh karena itu kesimpulannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud di situ UU KPK," kata Laode.

Lagi-lagi Laode menegaskan, selama belum ada UU khusus yang mengatur penyadapan sebagaimana putusan MK. Maka selama itu pula pihaknya akan mengacu dan berpedoman pada UU KPK.

"Beda yang diatur di UU KPK dengan UU lain. Putusan MK memberikan perintah untuk membuat UU yang komprehensif tentang penyadapan, bukan hanya untuk KPK, tapi juga institusi lain," ujar dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com