JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, sepanjang Januari-Agustus 2017, MA menangani sebanyak 13.203 perkara.
Dari jumlah itu, 10.846 perkara diterima pada periode Januari-Agustus 2017 dan sisanya yaitu 2.357 perkara merupakan sisa akhir tahun 2016.
"Rata-rata perkara yang masuk periode Januari-Agustus per bulannya sebanyak 1.355 perkara," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Menurut Abdullah, jumlah perkara yang diterima MA itu naik sebesar 9,69 persen perkara dibandingkan periode yang sama pada tahun 2016 lalu.
Baca: Ini Jurus Mahkamah Agung Tingkatkan Integritas Pegawainya
"Pada periode yang sama pada tahun 2016 MA menerima 9.888 perkara atau rata-rata perkara per bulan 1.236 perkara," kata Abdullah.
Abdullah merinci, perkara yang diterima MA pada periode Januari-Agustus itu antara lain, permohonan kasasi sebanyak 7.918 perkara.
Permohonan peninjauan kembali atau PK sebanyak 2.852 perkara, permohonan uji materii sebanyak 51 perkara dan permohonan grasi sebanyak 25 perkara.
"Sebanyak 1628 perkara dari 2.852 perkara peninjauan kembali pada periode ini adalah PK atas putusan pengadilan pajak," kata Abdullah.