Baru setelah Departemen Kehakiman AS mengonfrontasi Uber mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), Uber memaparkan apa yang terjadi di Indonesia.
Sumber kantor berita Reuters mengatakan bahwa laporan yang dibuat Bloomberg benar adanya. Uber mengaku tengah bekerja sama dengan para penyelidik, namun menolak berkomentar lebih lanjut.
(Baca: Cerita Penumpang yang Wajahnya Dilempari Uang Rp 10.000 oleh Sopir Uber)
Wyn Hornbuckle, Juru Bicara Departemen Kehakiman AS, menolak berkomentar. Namun, pada Agustus lalu, perusahaan yang berbasis di San Francisco itu mengaku tengah bekerja sama dalam penyelidikan awal Departemen Kehakiman AS mengenai penyuapan pejabat asing.
Penyelidikan aparat AS terhadap Uber tak hanya terbatas di Indonesia. Uber juga diselidiki atas dugaan memberi 'uang pelicin' kepada pejabat Malaysia. Pada 2016, dana pensiun Malaysia atau Kumpulan Wang Persaraan menanamkan 30 juta dollar AS (Rp 398 miliar) di Uber.
Kurang dari setahun kemudian, pemerintah Malaysia meloloskan aturan soal transportasi online. Bisnis Uber di China dan Korea Selatan pun turut diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.