JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan akan bersaksi di persidangan kasus dugaan suap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/9/2017).
"Hadir. Kita harus mendukung penegakan hukum," kata Menteri Eko melalui pesan singkat, kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Jaksa KPK menyatakan menghadirkan Menteri Eko untuk dua terdakwa, Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Kasus ini berawal dari dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Baca: Sekjen Kemendes Bantah Perintahkan Anak Buahnya Urunan Uang Suap untuk Auditor BPK
Eko mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk bersaksi pada persidangan hari ini. Ia akan memberi kesaksian sesuai yang ia ketahui seputar kasus tersebut.
"Tidak ada persiapan. Nanti tentunya saya harus jawab setiap pertanyaan yang ditanyakan kepada saya apa adanya saja, sesuai yang saya ketahui," ujar Mentri Eko.
Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Menteri Eko Sandjojo pernah bertemu dengan auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Hal itu disampaikan saksi Ighfirli, tenaga kontrak di Kemendes PDTT.
Firli mengatakan, pada 4 Mei 2017 ada pertemuan yang diikuti Menteri Eko.
Saat itu, Firli bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo membawa berkas untuk janjian bertemu Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Baca: Dalam Dakwaan, Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Menyuap Auditor BPK
Jaksa kemudian bertanya siapa saja yang ada pada pertemuan tersebut. Selain Menteri Eko, kata Firli, ada juga Sekjen Kemendes Anwar Sanusi.
"Waktu itu yang masuk ada Pak Sekjen (Kemendes), sama Pak Menteri Eko," kata Firli dalam persidangan, Rabu (30/8/2017).
Jaksa lalu bertanya apakah saat pertemuan itu ada dari pihak BPK. Pada waktu itu, Firli mengaku tidak tahu siapa dari pihak BPK.
Namun, saat proses penyidikan, Firli baru mengetahui kalau ada Rochmadi, yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
"Saya tahu dalam proses penyidikan," ujar Firli.
Jaksa bertanya apa yang dibahas pada pertemuan tersebut. Firli menduga, jika bertemu dengan BPK, tentu yang dibahas mengenai masalah opini.
"Apakah dengar bicara opini laporan keuangan Kemendes dan lain-lain?" tanya Jaksa.
Firli mengaku sempat berbicara dengan Jarot. "Saya bicara dengan Pak Jarot. Saya tugas lapangan pengen tahulah. Pak WTP pasti? Beliau jawab, wes ngerti," ujar Firli.
"(Apa) Yang Saudara tangkap, jawaban apa?" tanya jaksa lagi.
"Oh berarti sudah WTP. (Itu) Pemahaman saya," ujar Firli.