Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Indra J Piliang Mundur dari Golkar

Kompas.com - 16/09/2017, 15:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Indra J Piliang mengundurkan diri dari partai berlambang pohon beringin itu.

Surat pengunduran diri Indra telah disampaikan kepada DPP dan juga sudah diterima oleh Dewan Pakar Partai Golkar pada Sabtu (16/9/3017).

Adapun Indra sebelum menyatakan mundur merupakan salah seorang anggota Dewan Pakar Partai Golkar.

"Ya, saya sudah dapat WA tentang pengunduran dirinya dari kader Partai Golkar," kata Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Firman Soebagyo saat dihubungi Kompas.com.

Baca: Agung Laksono Sebut Indra J Piliang Tak Layak Lagi Jadi Dewan Pakar Golkar

Adapun salinan surat pengunduran diri Indra didapatkan Firman dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pada Sabtu pagi.

Indra menyatakan mundur dari seluruh jabatan keanggotaan partai yang diembannya, mulai dari kader, anggota dewan pakar, panglima dan pendiri Praja Muda Beringin, serta anggota tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi RI.

Firman pun mengapresiasi langkah Indra. Sebab, Golkar memiliki pakta integritas yang menekankan kader partai itu harus bebas dari narkoba.

Apalagi Indra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Yang benar harus begitu, harus dari kesadaran diri daripada diberhentikan. Toh sekarang kan sudah terbukti begitu, akhirnya juga akan diberhentikan oleh partai," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily juga membenarkan surat permohoban pengunduran diri Indra tersebut.

Berkaitan dengan surat pengunduran diri tersebut, DPP Partai Golkar akan membahasnya secara khusus.

"Sikap yang sangat baik ya. Itu menunjukan bahwa dia memang sangat gentleman terhadap kasus yang dialaminya dan lebih baik fokus pada persoalan yang dihadapinya," ujar Ace.

Polisi sebelumnya menangkap Indra J Piliang dan dua rekannya karena diduga mengonsumsi narkoba. Saat ini, polisi telah meningkatkan status Indra dan kedua rekannya menjadi tersangka.

"Jadi ini kami kenakan pasal 127 ya pengguna narkoba dengan ancaman penjara setahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9/2017).

Baca: Polisi Tetapkan Indra J Piliang Tersangka Kasus Narkoba

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid beberapa hari lalu mengatakan, Golkar memiliki pakta integritas terkait kadernya yang tersangkut kasus narkoba. 

Golkar akan langsung memberhentikan seorang kader ketika hasil tes menyatakan positif mengonsumsi narkoba, tanpa menunggu putusan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com