Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah soal Ujaran Kebencian, Pengacara Jelaskan Aktivitas Asma Dewi

Kompas.com - 14/09/2017, 08:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa Hukum Asma Dewi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar (Jawara dan Pengacara), Djudju Puwantoro, membantah bahwa kliennya terlibat dalam kelompok Saracen dan melakukan ujaran kebencian.

Menurut Djudju, Asma Dewi yang saat ini merupakan tersangka kasus ujaran kebencian, memiliki aktivitas seperti layaknya ibu-ibu lain. Tidak ada hal yang berbeda dan berlebihan dalam aktivitas kesehariannya.

"Ya seperti ibu-ibu kebanyakan yang lain ya. Tidak macam-macam begitu," Djudju saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Selama ini, ucap Djudju, kliennya hanya dikenal sering aktif dalam komunitas majelis taklim dan pengajian-pengajian, serta pergerakan muslim yang peduli atas situasi dan kondisi yang terjadi belakangan.

(Baca juga: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?)

Dari hal itu, dia meragukan Asma Dewi melakukan hal-hal yang bersifat ujaran kebencian. Menurut Djudju, post yang ditulis dan diunggah Asma Dewi di Facebook merupakan sebuah kritik yang konstruktif atas situasi yang terjadi.

"Seperti yang saya bilang, postingan itu sebuah kritik konstruktif. Tidak ada nada yang bersifat ujaran kebencian soalnya," ujar dia.

Begitupun dengan sangkaan pihak kepolisian yang dianggap mengaitkan Asma Dewi dengan kelompok yang sama sekali tidak dikenal oleh Asma selama ini.

Kondisi terakhir, jelas  Djudju, hingga hari ini kondisi dari kliennya masih baik dan tidak terpengaruh sama sekali dengan pemberitaan yang beredar di luar. Asma Dewi masih yakin tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap dana Rp 75 juta yang dialirkan oleh Asma Dewi ke anggota kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

(Baca juga: Bendahara Saracen yang Terima Rp 75 Juta dari Asma Dewi Masuk Radar Polisi)

Polisi masih menelisik kemungkinan dana tersebut digunakan untuk menyewa jasa Saracen karena jumlah yang dialirkan AsmaDewi hampir sama besarannya.

Berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, polisi menemukan proposal jasa penyebaran ujaran kebencian Saracen dengan harga Rp 72 juta.

"Soal Rp 75 juta dijelaskan kemarin. Kami lihat ada fakta yang kami temukan adanya proposal. Kami lihat ada aliran dana. Ada Rp 72 juta, ada Rp 75 juta, itu kan hampir dekat," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (12/9/2017).

"Apakah itu peristiwa pemesanan akan dilihat nanti dari fakta yang ada," kata dia.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan melihat kemungkinan adanya percakapan, komunikasi, aliran dana, atau pertemuan.

"Harus satu-satu digali. Tidak bisa seseorang diperiksa menyatakan semua tidak bisa. Seorang berkata A, kita tidak langsung percaya yang dikatakan A. Kita gali lagi informasi dari lainnya. Kita sandingkan apakah benar informasi A itu dari fakta itu," ujar Martinus.

(Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

***

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Pengacara Asma Dewi: Klien Saya Ini Aktif di Majelis Taklim"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com