Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Aqil: Perpres Pendidikan Karakter Diumumkan Besok, Tidak 8 Jam Sekolah Lagi

Kompas.com - 05/09/2017, 14:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj turut membahas soal peraturan presiden (Perpres) tentang pendidikan karakter saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurut Aqil, Perpres itu akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu besok. Seluruh stakeholder terkait, termasuk NU, akan diundang dalam acara tersebut.

"Iya besok, besok saya ke sini lagi dengan Muhammadiyah, dengan ulama, Presiden akan mengeluarkan perpres tentang pendidikan karkater," kata Said Aqil kepada wartawan, usai pertemuan tertutup dengan Jokowi.

Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Permen tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Waktu tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

(Baca: Santri dan Guru Madin Pasang 1.000 Spanduk Tolak "Full Day School")

Namun, Aqil memastikan kalangan NU mendukung Perpres yang akan diterbitkan Presiden Jokowi. Presiden sudah memastikan ketentuan soal kewajiban sekolah 8 jam sudah dihapus dalam Perpres.

"Ya tidak 5 hari lagi. Tidak 8 jam lagi," ucap Aqil.

Aqil justru menilai, Perpres yang akan diterbitkan Jokowi ini mendukung madrasah diniyah. Perpres tersebut turut menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan bantuan angggaran kepada sekolah madrasah.

Selama ini, madrasah hanya dibiayai oleh uang sekolah siswa yang jumlahnya tak besar. Akibatnya, fasilitas madrasah dan gaji guru madrasah sangat minim.

"Dengan adanya perpres ada kewajiban, ada payung kewajiban mengeluarkan anggaran," kata dia.

Mengenai masalah jam kerja guru yang harus mengajar selama 8 jam sehari untuk mendapat tunjangan, menurut Aqil, hal tersebut juga sudah dicarikan solusinya. Nantinya, kegiatan guru sebelum mengajar serta setelah mengajar seperti mengoreksi pekerjaan rumah juga bisa dihitung sebagai jam kerja.

"Soal masalah guru gampang, supaya dapat tunjangan," kata dia.

Kompas TV Kemendikbud akan mengevaluasi kekurangan ini  untuk melakukan perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com