Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bagaimana Kejaksaan Mau Naik "Grade"-nya kalau Dihadapkan dengan KPK? Tidak Imbang"

Kompas.com - 04/09/2017, 19:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang mendorong mekanisme pemberantasan korupsi (trigger mechanism).

KPK dianggap tidak bisa mendorong lembaga lain untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi seperti KPK.

Ketua PJI Noor Rachmad mengatakan, dengan segala keistimewaan yang dimiliki, KPK justru hadir sebagai kompetitor. 

Menurut Noor, para jaksa dari Kejaksaan merasa "dianaktirikan" jika dibandingkan jaksa KPK.

Ia menyebutkan, dalam penanganan kasus korupsi, jaksa dari Kejaksaan harus mendapatkan izin untuk sejumlah hal saat melakukan tindakan.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Pimpinan KPK Proporsional Sikapi Aris Budiman

"Untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, izin ke rekening BI, jaksa Kejaksaan harus memenuhi persyaratan perizinan. Ini sama sekali berbeda dari KPK yang bebas dari rezim perizinan," kata Noor, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu, mengatakan, selain bebas dari urusan syarat perizinan, kinerja KPK juga didukung oleh anggaran yang kuat.

Dengan segala keterbatasan, Noor mengklaim bahwa output Kejaksaan lebih baik dibandingkan KPK.

Ia mengatakan, catatan Kejaksaan Agung, sepanjang 2016, telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.600 perkara, penyidikan 1.527 perkara, eksekusi 1.056 perkara, dan penuntutan lebih dari 2.400 perkara.

"Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan Rp 331 miliar sekian. Dan eksekusi uang pengganti Rp 157 miliar. Artinya, sekalipun kondisi minim, dengan rezim perizinan dan anggaran minim, kami tidak surut dalam berprestasi," kata Noor.

Baca: Selain Aris Budiman, Pansus Angket Ingin Panggil Penyidik KPK Lain

Noor mengatakan, terkait kewenangan supervisi, jika mengacu Pasal 8 UU KPK, seharusnya ada produk berupa hasil penelitian, penelaahan mengenai kondisi yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Menurut dia, supervisi yang dilakukan KPK seharusnya pengawasan terhadap institusi, bukan terhadap personel atau jaksa.

"Yang selama ini terjadi, tidak pernah satu pun ada produk supervisi itu diberikan kepada Kejaksaan," ujar Noor.

Selama ini, kerja sama KPK dan Kejaksaan hanya bersifat koordinasi dalam penanganan perkara.

Menurut Noor, KPK belum pernah memberikan masukan ke Kejaksaan dalam rangka penanganan korupsi.

Dengan kondisi ini, Noor pesimistis Kejaksaan bisa "naik kelas" dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana Kejaksaan mau naik grade-nya kalau harus dihadapkan (dibandingkan) dengan KPK yang tidak mengenal rezim perizinan, yang anggarannya besar, regulasinya jelas. Tentu tidak imbang," kata dia.

"Yang ada sekarang ini terjadi adalah KPK sebagai kompetitor, bukan trigger mechanism," ujar Noor.

Kompas TV Kejagung Periksa Hary Tanoe Soal Kasus Mobile-8
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com