JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendidikan karakter sudah hampir rampung.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, perpres tersebut sudah melalui rapat sinkronisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sekarang dalam proses untuk diterbitkan. Hampir selesai," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Perpres ini nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 mengenai sekolah lima hari yang menuai protes dari kalangan Nahdlatul Ulama.
Namun, Pratikno enggan mengungkapkan apa saja perbedaan antara perpres dan permendikbud. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu sampai perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Nanti kalau sudah diterbitkan (ketahuan isinya)," kata dia.
(Baca juga: Perpres Pengganti "Full Day School" Terbit Awal September)
Adapun Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 mendapat penolakan dari kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur soal 5 hari sekolah dalam sepekan atau 8 jam belajar dalam sehari.
Waktu sekolah tersebut dikhawatirkan dapat mematikan madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai di siang hari.