JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terhadap Gubernur Bengkulu.
Tiga tersangka yang dilakukan perpanjangan penahanan yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri gubernur Lily Martiani Maddari, dan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu Rico Dian Sari yang juga tersangka kasus ini.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka penerima suap yaitu RM, LMM, dan RDS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 18 September 2017.
(Baca juga: KPK Periksa Tersangka Penyuap Gubernur Bengkulu)
Seperti diketahui, Gubenur Bengkulu Ridwan Mukti diduga menerima suap dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.
Suap untuk Ridwan itu diduga terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana.
PT SMS memenangkan proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Ridwan mendapat fee 10 persen per-proyek melalui istrinya.
KPK mengamankan uang Rp 1 miliar, yang merupakan bagian dari total commitment fee Rp 4,7 miliar untuk Ridwan.
Uang suap untuk Ridwan dibawa oleh Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu Rico Dian Sari yang mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan. Sementara KPK menduga Lily, yang merupakan istri Ridwan, sebagai perantara suap pada kasus ini.