Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Tersangka Penyuap Gubernur Bengkulu

Kompas.com - 16/08/2017, 12:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, sebagai tersangka, Rabu (16/8/2017).

Jhoni sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

"JHW diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).

Tak hanya Jhoni, Gubernur Bengkulu dan Istrinya Lily Martiani Maddari juga terlihat mendatangi gedung KPK. Hingga saat ini, belum diketahui apakah kedatangan keduanya terkait kasus tersebut. Sebab, nama keduanya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan hari ini.

Ridwan yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar dari KPK pukul 10.42 WIB itu hanya berujar singkat. "Maaf ya, maaf ya, perpanjangan," ujar Ridwan.

Belum diketahui apa maksud perpanjangan yang disebutkan Ridwan yakni terkait perpanjangan penahanan dirinya.

Ridwan yang mengenakan baju putih dibalut rompi oranye dan peci hitam itu kemudian masuk ke dalam mobil tahanan. Sementara itu, Jhoni dan Lily yang keluar dari KPK beberapa saat kemudian memilih bungkam.

(Baca juga: 20 Pejabat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Gubernur Bengkulu)

Pada kasus suap Gubernur Bengkulu, Jhoni diduga memberikan uang suap melalui Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu Rico Dian Sari. Rico kemudian mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan.

Setelah keluar, KPK menangkap Rico dan kembali ke rumah Ridwan. Di dalam rumah tim KPK bertemu dengan istri gubernur, Lily Martiani Maddari. KPK menduga Lily merupakan perantara suap pada kasus ini.

Di rumah tersebut kemudian diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sempat disimpan dalam brankas.

KPK menyatakan pemberian uang Rp 1 miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang di menangkan PT Statika Mitra Sarana.

PT SMS memenangkan proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Ridwan disebut mendapat fee 10 persen per-proyek melalui istrinya. Uang Rp 1 miliar disebut sebagai bagian dari total commitment fee Rp 4,7 miliar untuk Ridwan.

(Baca juga: KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Istri)

Kompas TV KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Suap Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com