Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: KPU Harus Tegas, Peserta Pemilu 2014 Otomatis Peserta Pemilu 2019

Kompas.com - 15/08/2017, 17:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas dalam menyusun aturan verifikasi partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Hal itu dikatakan Andi, saat uji publik rancangan PKPU, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

"KPU harus lebih tegas lagi, jangan ada debatable lagi, jangan ada banyak penafsiran. Harus lebih tegas menyatakan otomatis peserta Pemilu 2014 menjadi peserta Pemilu 2019," kata Andi. 

Ia mengatakan, yang harus dilakukan KPU hanya mendata parpol baru dan melakukan penelitian administratif serta verifikasi faktual.

"Kalau lolos, berarti ada penambahan partai lagi," ujar dia.

Menurut Andi, aturan Pasal 6 ayat (2) rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sudah sangat jelas.

"Parpol peserta Pemilu 2014 otomatis menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan parpol baru harus dilakukan verifikasi," kata Andi.

Berbeda dengan Andi, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini justru mempertanyakan rumusan Pasal 6 ayat (2) yang dinilainya KPU membatasi PKPU ini hanya untuk Pileg 2019.

Padahal, Undang-Undang Pemilu yang baru tidak menyebutkan secara eksplisit peserta Pemilu 2014 langsung menjadi peserta Pemilu 2019.

"Pasal 173 Undang-undang Pemilu ayat (1) hanya menyebutkan parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU," kata Titi.

Ia menilai, KPU juga perlu menerjemahkan poin-poin (a-i) pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu ke dalam pasal-pasal PKPU, sehingga bisa operatif.

Misalnya, berapa jumlah sedikitnya kepengurusan 75 persen di suatu provinsi, demikian pula dengan 50 persen di kabupaten/kota.

"Jadi, saya kira harusnya KPU tidak menempatkan Pasal 6 ayat (2) di muka, sebelum menurunkan aturan dari huruf a sampai huruf i Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu," kata Titi.

Pada hari ini, KPU menggelar uji publik rancangan PKPU terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Ada tiga draf RPKPU yang diuji publik yaitu RPKPU tentang tahapan dan program Pemilu 2019, RPKPU tentang verifikasi Pemilu 2019, serta RPKPU tentang sosialisasi Pilkada Serentak 2018.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com