Hal itu dikatakan Andi, saat uji publik rancangan PKPU, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
"KPU harus lebih tegas lagi, jangan ada debatable lagi, jangan ada banyak penafsiran. Harus lebih tegas menyatakan otomatis peserta Pemilu 2014 menjadi peserta Pemilu 2019," kata Andi.
Ia mengatakan, yang harus dilakukan KPU hanya mendata parpol baru dan melakukan penelitian administratif serta verifikasi faktual.
"Kalau lolos, berarti ada penambahan partai lagi," ujar dia.
Menurut Andi, aturan Pasal 6 ayat (2) rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sudah sangat jelas.
"Parpol peserta Pemilu 2014 otomatis menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan parpol baru harus dilakukan verifikasi," kata Andi.
Berbeda dengan Andi, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini justru mempertanyakan rumusan Pasal 6 ayat (2) yang dinilainya KPU membatasi PKPU ini hanya untuk Pileg 2019.
Padahal, Undang-Undang Pemilu yang baru tidak menyebutkan secara eksplisit peserta Pemilu 2014 langsung menjadi peserta Pemilu 2019.
"Pasal 173 Undang-undang Pemilu ayat (1) hanya menyebutkan parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU," kata Titi.
Ia menilai, KPU juga perlu menerjemahkan poin-poin (a-i) pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu ke dalam pasal-pasal PKPU, sehingga bisa operatif.
Misalnya, berapa jumlah sedikitnya kepengurusan 75 persen di suatu provinsi, demikian pula dengan 50 persen di kabupaten/kota.
"Jadi, saya kira harusnya KPU tidak menempatkan Pasal 6 ayat (2) di muka, sebelum menurunkan aturan dari huruf a sampai huruf i Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu," kata Titi.
Pada hari ini, KPU menggelar uji publik rancangan PKPU terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Ada tiga draf RPKPU yang diuji publik yaitu RPKPU tentang tahapan dan program Pemilu 2019, RPKPU tentang verifikasi Pemilu 2019, serta RPKPU tentang sosialisasi Pilkada Serentak 2018.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan paparan RPKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari memberikan paparan RPKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2019.
Sedangkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan RPKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU telah menyusun rancangan PKPU terkait Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Untuk dapat digunakan, peraturan tersebut harus melalui proses konsultasi dengan Komisi II DPR setelah sebelumnya dilakukan uji publik.
Uji publik dihadiri oleh sejumlah parpol yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, pakar pemilu dan ahli tata negara, kementerian terkait, LSM dan pegiat pemilu, serta perguruan tinggi, dan pers.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/15/17034591/demokrat--kpu-harus-tegas-peserta-pemilu-2014-otomatis-peserta-pemilu-2019