Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: KPU Harus Tegas, Peserta Pemilu 2014 Otomatis Peserta Pemilu 2019

Kompas.com - 15/08/2017, 17:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas dalam menyusun aturan verifikasi partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Hal itu dikatakan Andi, saat uji publik rancangan PKPU, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

"KPU harus lebih tegas lagi, jangan ada debatable lagi, jangan ada banyak penafsiran. Harus lebih tegas menyatakan otomatis peserta Pemilu 2014 menjadi peserta Pemilu 2019," kata Andi. 

Ia mengatakan, yang harus dilakukan KPU hanya mendata parpol baru dan melakukan penelitian administratif serta verifikasi faktual.

"Kalau lolos, berarti ada penambahan partai lagi," ujar dia.

Menurut Andi, aturan Pasal 6 ayat (2) rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sudah sangat jelas.

"Parpol peserta Pemilu 2014 otomatis menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan parpol baru harus dilakukan verifikasi," kata Andi.

Berbeda dengan Andi, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini justru mempertanyakan rumusan Pasal 6 ayat (2) yang dinilainya KPU membatasi PKPU ini hanya untuk Pileg 2019.

Padahal, Undang-Undang Pemilu yang baru tidak menyebutkan secara eksplisit peserta Pemilu 2014 langsung menjadi peserta Pemilu 2019.

"Pasal 173 Undang-undang Pemilu ayat (1) hanya menyebutkan parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU," kata Titi.

Ia menilai, KPU juga perlu menerjemahkan poin-poin (a-i) pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu ke dalam pasal-pasal PKPU, sehingga bisa operatif.

Misalnya, berapa jumlah sedikitnya kepengurusan 75 persen di suatu provinsi, demikian pula dengan 50 persen di kabupaten/kota.

"Jadi, saya kira harusnya KPU tidak menempatkan Pasal 6 ayat (2) di muka, sebelum menurunkan aturan dari huruf a sampai huruf i Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu," kata Titi.

Pada hari ini, KPU menggelar uji publik rancangan PKPU terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Ada tiga draf RPKPU yang diuji publik yaitu RPKPU tentang tahapan dan program Pemilu 2019, RPKPU tentang verifikasi Pemilu 2019, serta RPKPU tentang sosialisasi Pilkada Serentak 2018.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com