Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penyiaran, IJTI Soroti Aturan Peliputan bagi Media Asing

Kompas.com - 09/08/2017, 19:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menilai ada sejumlah kelemahan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satu yang menjadi sorotan IJTI, kata Yadi, yakni terkait peliputan bagi media asing di Indonesia. Menurut dia, dalam draf revisi disebutkan bahwa akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perihal peliputan bagi media asing.

"IJTI menyoroti ada poin-poin yang kami tidak sepakat. Misalnya, Pasal 103 (di revisi UU 32/2002) mengenai peliputan media asing yang nanti diatur di dalam PP," kata Yadi di Dewan Pers Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Yadi mengatakan, IJTI menilai bahwa aturan tersebut berpotensi menggangu independensi pers dalam menyampaikan berita. Padahal, Indonesia saat ini mendorong kebebasan pers.

"Itu akan berpotensi memberantas kebebasan pers dan itu yang kami tentang. Jelas itu tidak akan sama dengan semangat kita menjaga kebebasan pers," kata dia.

Dari situ, menurut Yadi, akan berimplikasi pada hal-hal lain nantinya.

"Sebaiknya pasal mengenai itu dibatalkan. Karena kegiatan peliputan apa pun sebagainya, itu banyak berimplikasi positif selama poin (berita)-nya positif," kata Yadi.

(Baca juga: Tak Kunjung Rampung, Ini Hambatan Revisi UU Penyiaran)

 

Sementara Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan bahwa wacana revisi UU Penyiaran berawal dari Komisi I DPR RI.

Kemudian, draf yang dibuat oleh Komisi I diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Akan tetapi, di Baleg banyak dilakukan perubahan pada isi draf UU tersebut.

Menurut dia, sedianya baleg diberikan waktu hanya 28 hari untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun karena banyaknya perubahan, menurut Sujarwanto, penyelesaian UU Penyiaran masih jauh.

"Banyaknya perubahan terjadi kemungkinan UU-nya akan balik dari nol lagi. Tapi kalau dibalikkan, mungkin Komisi I enggak akan terima karena banyak (isi draf) yang diacak-acak. Tapi bagaimana pun juga ini dinamika (politik)," kata Sujarwanto.

Kompas TV Format Baru Debat Pilkada DKI Putaran Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com