Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Menolak TP4 Dianggap Tidak Beres Hanya karena OTT Pamekasan

Kompas.com - 09/08/2017, 18:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan bahwa operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Pamekasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya tidak berkaitan dengan kegiatan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, TP4 tidak melakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan pengelolaan dana desa di Pamekasan.

TP4, kata dia, akan melakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan proyek atau program apabila ada permintaan.

Sehingga, menurut Adi, tidak tepat apabila ada pihak yang menghubung-hubungan kinerja TP4 dengan kasus di Pamekasan.

"Sekali lagi kami minta peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak dikait-kaitkan dengan kegiatan TP4. Jangan nanti digeneralisasi, 'TP4 ini tidak beres'. Jangan," kata Adi di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Bahkan, Adi yakin kejadian di Pamekasan tidak akan terjadi apabila ada pengawalan dan pengamanan dari TP4.

(Baca juga: Pasca-OTT di Pamekasan, Jaksa Agung Nilai TP4 Tetap Dibutuhkan)

Adi juga menuturkan, keberadaan TP4 nyatanya telah berhasil mengawal dan mengamankan sejumlah proyek strategis nasional.

Contohnya, pada 2016 kegiatan TP4 membuat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berhemat Rp 1,5 triliun per tahun dalam pengadaan pembangkit listrik apung di lima wilayah di Indonesia.

Selain itu, TP4 juga membuat PLN berhemat Rp 11,26 miliar per bulan dan mempercepat pekerjaan 21 bulan proyek pembangunan transmisi Tanjung Uban-Sri Bintan-Air Raja- Kijang dan gardu induk Sri Bintan.

"Informasi ini kami sampaikan biar lurus. Karena saya melihat di media ada pihak-pihak tertentu yang mengaitkan peristiwa yang kemarin (Pamekasan) dengan kegiatan TP4," kata Adi.

Kompas TV KPK Lakukan OTT Pejabat Kejati Bengkulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com