Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Green Pramuka: Tak Masalah Jika Pengadilan Bebaskan Acho

Kompas.com - 09/08/2017, 18:32 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum manajemen Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar membeberkan alasan kliennya melaporkan komika Acho ke polisi.

Rizal mengatakan, kliennya ingin agar sang komika bertanggung jawab atas tuduhan tak berdasar terhadap Green Pramuka yang ditulis dalam blog pribadinya.

Rizal menambahkan, kliennya sama sekali tak berniat untuk membatasi atau melarang Acho menyalurkan pendapatnya lewat sebuah blog.

Akan tetapi, kliennya menilai lewat blog itu Acho telah melakukan fitnah yang menganggu kenyamanan pengelola dan penghuni apartemen lainnya.

Baca: Apartemen Green Pramuka Akui Belum Bangun RTH

"Sikap kami bukan karena kami ingin mengkriminalisasi orang, bukan merampas kemerdekaaan orang, bukan kami punya niat untuk memenjarakan orang, tapi kami minta pertanggungajawaban dalam blog-nya yang mengatakan dengan culas bahwa Apartemen Green Pramuka melakukan penipuan," ujar Rizal saat konfrensi pers di Mal Green Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Rizal menyampaikan, tidak masalah jika dalam persidangan nantinya Acho dibebaskan dari semua tuduhan selama hal itu merupakan keputusan pengadilan.

"Jika memang Acho bebas di pengadilan bagi kami tidak ada persoalan juga. Karena dia harus mempertanggungjawabkan di pengadilan karena itu panggung yang resmi, yang adil sebagai WNI," kata Rizal.

"Jika itu pembelaan kuasa hukum terhadap Acho dalah bebas murni atau dipidana kami tidak punya urusan lagi, biarkan pengadilan yang memproses itu," ujar Rizal.

Pengelola Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik lewat blog pribadinya itu.

Baca: Green Pramuka: Kasus Acho Sudah ke Kejaksaan, Tak Bisa Dicabut

Dalam tulisanya Acho mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka karena sejumlah janji yang tidak ditepati, antara lain soal membangun ruang terbuka hijau.

Acho kini sudah berstatus tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com