Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Indonesia Hapus Kebijakan "Calling Visa" untuk Pakistan

Kompas.com - 07/08/2017, 15:32 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pakistan meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Pakistan dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa.

Alasannya, kebijakan tersebut dianggap menyulitkan warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk menghapus kebijakan calling visa tersebut.

Terlebih, sebanyak 8000 lebih warga negara Pakistan mengunjungi Indonesia sebagai turis dan wisatawan pada 2016 lalu.

"Tidak selayaknya Pakistan diberlakukan calling visa. Secara historis, hubungan antarnegara, dan hubungan dagang lainnya sangat positif. Oleh Karena itu, calling visa ini mendapatkan kebijakan baru untuk tidak dilanjutkan," ujar Wiranto di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Penghapusan calling visa itu untuk mempermudah warga negara Pakistan masuk ke Tanah Air, usai mendapat masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.

"Diambil satu pertimbangan, atau jalan tengah, tidak harus calling visa. Kan ada tiga tingkatan, bebas visa, calling visa, atau jalan tengahnya itu visa dikeluarkan oleh perwakilan negara mana pun yang menyangkut negara itu," kata Wiranto.

Nantinya, warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke dalam negeri cukup datang ke perwakilan Indonesia di negara mana pun untuk meminta visa kunjungan ke Indonesia.

"Jadi hanya itu. Calling visa terlalu berat, rumit, dan makan waktu. Sehingga untuk perdagangan terganggu, pejabat yang perlu datang agak lama pun terganggu. Ini jalan tengah," tutur Wiranto.

Pemerintah Pakistan sebelumnya telah mengajukan permohonan bebas visa sejak Maret 2016.

Pakistan juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan BIN, untuk mencari data apakah ada tindak kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Pakistan, agar kebijakan calling visa bisa dihapuskan Indonesia.

Dari hasil yang didapat, keterlibatan warga negara Pakistan sangat kecil dalam tindak kriminal. Seperti narkoba, hanya 0,1 persen warga negara Pakistan yang terlibat.

(Baca juga: WNA Tersangka Kejahatan Siber Gunakan Visa Kunjungan)

Kompas TV Malaysia adalah satu dari beberapa negara yang memberlakukan izin masuk bebas visa bagi warga Korea Utara. Begitu juga sebaliknya. Warga negara Malaysia bisa masuk Korea Utara tanpa visa. Namun, kesepakatan bersama ini akan berakhir mulai Senin, 6 Maret 2017. Warga negara Korea Utara harus mengajukan visa untuk masuk ke Malaysia dengan alasan keamanan nasional. Kebijakan ini diambil setelah insiden pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un terjadi di Bandar Udara Kuala Lumpur. Pengadilan atas tersangka pembunuhan dan otopsi jenazah berlangsung di Malaysia. Korea Utara menilai kepolisian Malaysia menyalahi aturan investigasi dan tidak netral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com