Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips agar Keluhan Konsumen Tak Jadi Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 07/08/2017, 15:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat media sosial Nukman Luthfie menganggap kejadian yang dialami stand-up comedian atau komika Muhadkly MT alias Acho bisa menjadi pelajaran berharga bagi para konsumen.

Acho ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran baik yang dilakukan terhadap Apartemen Green Pramuka City. Menurut Nukman, masih banyak perusahaan yang belum terbuka menerima kritik para konsumen.

"Masih banyak produsen yang gagap komunikasi era digital. Masih terbuka kemungkinan ada lagi kasus serupa," ujar Nukman kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

"Oleh karena itu, konsumen tetap perlu hati-hati dalam menggunakan hak bersuara itu," kata dia.

Menurut Nukman, mengeluh merupakan hak setiap konsumen. Namun, keluhan itu sebaiknya disampaikan dengan benar agar tepat sasaran.

Agar terhindar dari jebakan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan konsumen.

Pertama, sampaikan keluhan langsung ke produsen, penjual, atau pengelola melalui jalur resmi terlebih dulu melalui situs web, email akun media sosial produsen.

Kedua, keluhan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan opini.

Ketiga, lengkapi fakta-fakta tersebut dengan bukti berupa foto, video, dan pindai (scan) dokumen saat ditulis di blog maupun media sosial.

"Keempat, semarah atau sekecewa apa pun, hindari kata-kata menghujat yang membuat kita terjerumus menulis opini, bukan fakta," kata Nukman.

Kelima, semarah atau sekecewa apa pun konsumen, jangan menuduh orang dengan menyebut nama sebagai yang bertanggung jawab terhadap keluhan tersebut. Karena hanya individu, bukan institusi, yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.

(Baca juga: Acho: Pengelola Green Pramuka Menganggap Kritik Menimbulkan Kerugian)

Nukman menilai, keluhan Acho tersebut tidak mengandung unsur pidana. Dengan melaporkan Acho ke polisi, justru pihak Apartemen Green Pramuka City akan "dipukul" balik. Terutama perlawanan dari netizen.

"Memenjarakan konsumen yang suaranya dilindungi Undang-Undang Konsumen itu bakal mendapat perlawanan keras," kata dia.

(Baca juga: Imbauan YLKI untuk Pemilik Unit Apartemen Terkait Kasus Green Pramuka)

Nukman menilai, sebagian produsen masih gagap komunikasi dan memilih jalan hukum sebagai respon keluhan konsumen. Jika pengelola memanfaatkan pendekatan media sosial untuk menerima masukan konsumen, maka akan berdampak positif bagi mereka sendiri.

Namun, jika memilih pendekatan hukum dengan memenjarakan konsumen, maka akan memakan biaya dan jadi bumerang bagi produsen.

"Sudah ada suara-suara untuk tidak membeli properti yang dibangun developer yang menersangkakan Acho," kata Nukman.

Kompas TV Marah-marah di Sosmed - #sentilanqalbu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com