Salin Artikel

Tips agar Keluhan Konsumen Tak Jadi Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Acho ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran baik yang dilakukan terhadap Apartemen Green Pramuka City. Menurut Nukman, masih banyak perusahaan yang belum terbuka menerima kritik para konsumen.

"Masih banyak produsen yang gagap komunikasi era digital. Masih terbuka kemungkinan ada lagi kasus serupa," ujar Nukman kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

"Oleh karena itu, konsumen tetap perlu hati-hati dalam menggunakan hak bersuara itu," kata dia.

Menurut Nukman, mengeluh merupakan hak setiap konsumen. Namun, keluhan itu sebaiknya disampaikan dengan benar agar tepat sasaran.

Agar terhindar dari jebakan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan konsumen.

Pertama, sampaikan keluhan langsung ke produsen, penjual, atau pengelola melalui jalur resmi terlebih dulu melalui situs web, email akun media sosial produsen.

Kedua, keluhan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan opini.

Ketiga, lengkapi fakta-fakta tersebut dengan bukti berupa foto, video, dan pindai (scan) dokumen saat ditulis di blog maupun media sosial.

"Keempat, semarah atau sekecewa apa pun, hindari kata-kata menghujat yang membuat kita terjerumus menulis opini, bukan fakta," kata Nukman.

Kelima, semarah atau sekecewa apa pun konsumen, jangan menuduh orang dengan menyebut nama sebagai yang bertanggung jawab terhadap keluhan tersebut. Karena hanya individu, bukan institusi, yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.

Nukman menilai, keluhan Acho tersebut tidak mengandung unsur pidana. Dengan melaporkan Acho ke polisi, justru pihak Apartemen Green Pramuka City akan "dipukul" balik. Terutama perlawanan dari netizen.

"Memenjarakan konsumen yang suaranya dilindungi Undang-Undang Konsumen itu bakal mendapat perlawanan keras," kata dia.

Nukman menilai, sebagian produsen masih gagap komunikasi dan memilih jalan hukum sebagai respon keluhan konsumen. Jika pengelola memanfaatkan pendekatan media sosial untuk menerima masukan konsumen, maka akan berdampak positif bagi mereka sendiri.

Namun, jika memilih pendekatan hukum dengan memenjarakan konsumen, maka akan memakan biaya dan jadi bumerang bagi produsen.

"Sudah ada suara-suara untuk tidak membeli properti yang dibangun developer yang menersangkakan Acho," kata Nukman.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/15150301/tips-agar-keluhan-konsumen-tak-jadi-tuduhan-pencemaran-nama-baik

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke