JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan bahwa investasi dana haji dilakukan di bawah mekanisme pengawasan ketat.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran atau korupsi dalam mengelola keuangan haji.
"Ada tahapan dalam melakukan investasi, ada kontrol. Bentuk investasi akan diawasi juga oleh DPR sebagai representasi dari rakyat, maka korupsi itu bisa dihindari," ujar Lukman dalam diskusi "Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat" di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).
(Baca juga Dana Haji untuk Investasi, Apa Untungnya Buat Umat?)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola investasi dana haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Lukman menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya itu, BPKH berpedoman pada rencana strategis (renstra) untuk jangka waktu lima tahun.
Renstra tersebut dibahas bersama DPR, memuat penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola, termasuk kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang diinvestasikan.
Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH bertanggung jawab atas penempatan investasi dana haji secara keseluruhan.
Mereka berwenang memilih pemilihan instrumen investasi yang dianggap memberi imbal hasil yang besar, juga potensi risiko yang ditimbulkan dari kelalaian pengelolaan.
(Baca juga Pengamat UI: Dana Haji, Alternatif Logis untuk Infrastruktur)
"BPKH harus membuat renstra lima tahun, di-break down per tahun dan mendapat persetujuan DPR," kata Lukman.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan bahwa pengelolaan dan investasi keuangan haji akan transparan dan akuntabel.
Menurut Yuslam, BPKH akan membuat laporan pengelolaan investasi dana haji secara berkala. Laporan tersebut juga akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa nasional.
Selain itu, calon jemaah haji bisa memeriksa besaran dana haji yang telah dibayarkan dan dikelola BPKH melalui akun virtual pribadinya masing-masing.
"Pasal 26 UU No. 34 tahun 2014 mewajibkan BPKH memberikan informasi ke publik melalui media massa secara berkala setiap enam bulan. Selain itu calon jemaah haji yang bisa menggunakan internet banking dapat mencek setiap saat melalui vitual account-nya," kata Yuslam.
Data BPKH menunjukkan, dana haji yang terkumpul per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp 99,34 triliun. Jumlah ini terdiri atas nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3,05 triliun.
Dari perincian itu, dana haji yang diinvestasikan memberi manfaat bagi jemaah haji berupa subsidi biaya haji sehingga meringankan biaya haji sebesar 50 persen.
Total biaya haji yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 68 juta per calon jemaah. Dengan subsidi tersebut, berkurang setengahnya menjadi Rp 34 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.