Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, Pemerintah Pastikan Investasi Dana Haji Diawasi Ketat

Kompas.com - 05/08/2017, 21:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan bahwa investasi dana haji dilakukan di bawah mekanisme pengawasan ketat.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran atau korupsi dalam mengelola keuangan haji.

"Ada tahapan dalam melakukan investasi, ada kontrol. Bentuk investasi akan diawasi juga oleh DPR sebagai representasi dari rakyat, maka korupsi itu bisa dihindari," ujar Lukman dalam diskusi "Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat" di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).

(Baca juga Dana Haji untuk Investasi, Apa Untungnya Buat Umat?)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola investasi dana haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Lukman menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya itu, BPKH berpedoman pada rencana strategis (renstra) untuk jangka waktu lima tahun.

Renstra tersebut dibahas bersama DPR, memuat penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola, termasuk kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang diinvestasikan.

Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH bertanggung jawab atas penempatan investasi dana haji secara keseluruhan.

Mereka berwenang memilih pemilihan instrumen investasi yang dianggap memberi imbal hasil yang besar, juga potensi risiko yang ditimbulkan dari kelalaian pengelolaan.

(Baca juga Pengamat UI: Dana Haji, Alternatif Logis untuk Infrastruktur)

"BPKH harus membuat renstra lima tahun, di-break down per tahun dan mendapat persetujuan DPR," kata Lukman.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan bahwa pengelolaan dan investasi keuangan haji akan transparan dan akuntabel.

Menurut Yuslam, BPKH akan membuat laporan pengelolaan investasi dana haji secara berkala. Laporan tersebut juga akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa nasional.

Selain itu, calon jemaah haji bisa memeriksa besaran dana haji yang telah dibayarkan dan dikelola BPKH melalui akun virtual pribadinya masing-masing.

"Pasal 26 UU No. 34 tahun 2014 mewajibkan BPKH memberikan informasi ke publik melalui media massa secara berkala setiap enam bulan. Selain itu calon jemaah haji yang bisa menggunakan internet banking dapat mencek setiap saat melalui vitual account-nya," kata Yuslam.

Data BPKH menunjukkan, dana haji yang terkumpul per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp 99,34 triliun. Jumlah ini terdiri atas nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3,05 triliun.

Dari perincian itu, dana haji yang diinvestasikan memberi manfaat bagi jemaah haji berupa subsidi biaya haji sehingga meringankan biaya haji sebesar 50 persen.

Total biaya haji yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 68 juta per calon jemaah. Dengan subsidi tersebut, berkurang setengahnya menjadi Rp 34 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com