JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebut pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia termasuk dalam pemakai psikotropika dengan ketergantungan rendah.
Hal ini diketahui dari pemeriksaan Badan Nasional Narkotika (BNN) terhadap keduanya.
"Hasil yang didapat dari proses medis bahwa TS masih dalam golongan ketergantungan rendah. Begitu juga terhadap istrinya, ketergantungan rendah," kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Tora mengaku sudah setahun terakhir mengonsumsi Dumolid untuk membantunya tidur lelap. Mieke yang mengalami kendala istirahat yang sama, disarankan Tora untuk mengonsumsi setengah tablet sejak lima bulan yang lalu.
Mieke yang dipulangkan oleh polisi karena tidak ditemukan barang bukti, disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
"Istrinya (Mieke) hanya pengguna kami periksa 1x24 jam, kami kembalikan kepada keluarganya dan tentunya kami sarankan untuk dilakukan pengobatan," ujar Vivick.
Baca Ditetapkan Tersangka, Polisi Tahan Tora Sudiro
Adapun Tora, ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum. Ia bisa menjalani rehabilitasi jika ada rekomendasi.
"Kalau pihak Tora mengajukan rehab itu harus ada rekomendasi dari dokter, sesuai Pasal 37 UU Psikotropika," ujar Vivick.
Tora dan Mieke ditangkap di kediaman mereka di Jalan Denpasar, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8/2017) pagi. Polisi menemukan 30 butir Dumolid yang disimpan di kamar tidur dan kamar mandi mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.